Akibat Hukum Perkawinan Wanita Hamil Terhadap Perwalian Dan Hak Waris Anak Perspektif KHI Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
ABSTRAK
Kawin hamil ialah kawin dengan seseorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang menghamilinya. Oleh karena itu, masalah kawin dengan perempuan yang hamil diperlukan ketelitian dan perhatian yang bijaksana terutama oleh pegawai pencatat nikah. Hal itu, dimaksudkan adanya fenomena sosial mengenai kurangnya kesadaran masyarakat muslim terhadap kaidah-kaidah moral, agama dan etika terjadinya seorang pria yang bukan menghamilinya tetapi ia menikahinya.
Dengan memperhatikan latar belakang masalah yang penulis ungkapkan diatas, maka dapat di tarik rumusan masalah yaitu Bagaimanakah Akibat Hukum Perkawinan Wanita Hamil Terhadap Perwalian dan Hak Waris Anak Perspektif KHI dan UU No. 1 Tahun 1974? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Akibat Hukum Perkawinan Wanita Hamil Terhadap Perwalian dan Hak Waris Anak Perspektif KHI dan UU No. 1 Tahun 1974. Jenis penelitian ini adalah study kepustakaan (library research) adalah segala usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Selanjutnya penulis menggunakan analisis non statistik sesuai untuk data deskriftif.
Didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak ada yang mengatur tentang perwalian terhadap anak akibat pernikahan wanita hamil. Oleh sebab itu ketentuan perwalian menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 selagi anak tersebut dilahirkan dalam satu pernikahan yang dianggap sah oleh negara maka hak perwaliannya berada pada kedua orang tua sahnya tersebut. Karena di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur tentang pembagian hak waris, akan tetapi apabila anak tersebut sudah dianggap sah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 secara otomatis anak tersebut mendapat hak waris dari garis keturunan ayah dan ibunya.
Menurut KHI, Apabila anak yang lahir akibat dari perbuatan zina (di luar pernikahan) tersebut ternyata perempuan, dan setelah dewasa anak tersebut akan menikah, maka ayah/bapak alami (genetik) tersebut tidak berhak atau tidak sah untuk menikahkannya (menjadi wali nikah), yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim. Berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan : Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Bagi Instansi Lembaga yang bertanggung jawab mengenai perkawinan, harus terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya membina keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah.
Downloads
A. Hassan, Tarjamah Bulughul Maram, (Bandung: Diponegoro, 2011)
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat Khitbah, Nikah dan Talak, cet. 3, (Jakarta: Amzah, 2014)
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. (Jakarta: Akademika Presindo, 2010)
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat I. (Bandung: Pustaka Setia, 2013)
_______________________, Fiqih Mawaris, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2012)
Boedi Abdullah & Beni Ahmad Saebani, Perkawinan & Perceraian Keluarga Muslim, (Bandung: Pustaka Setia, 2013)
Dedi Supriyadi, Fiqih Munakahat Perbandingan, (Bandung: Pustaka Setia, 2011)
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Ke-3, (Jakarta : Pustaka Setia, 2007)
Effendi Parangin, Hukum Waris, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008)
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2014)
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2007)
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Perkawinan dan Pelaksanaan Pengangkatan Anak, (Bandung: Fokus Media, 2010)
Imam An-Nawawi, Riyadhus Shalihin, (Solo: Insan Kamil, 2011)
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, 2012)
Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, (Jakarta, Bumi Aksara, 2010)
Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2008)
Nasution, Metode Research (Penelitian Ilmiah), (Jakarta. Bumi Aksara, 2014)
Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006)
R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Balai Pustaka, 2014)
Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016)
S. Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010)
Sobri Mersi Al-Faqi, Solusi Problematika Rumah Tangga Modern, (Surabaya: Pustaka Yassir, 2011)
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta, Rineka Cipta, 2013).
Suhrawardi K. Lubis & Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam (Lengkap & Praktis), (Jakarta; Sinar Grafika, 2013)
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam: Hukum Fiqh Lengkap, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2015)
Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010)
Syamsi Hasan, Hadits-Hadits Populer Shahih Bukhari & Muslim, (Surabaya: Amelia, tt)
Tihami & Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)
Zainuddin Ali, Hukum Perata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Copyright (c) 2018 Ahmad Mukhlishin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.