Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/Puu-Viii/2010 Tentang Hak Perdata Anak Luar Kawin Di Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Surakarta

Putusan Mahkamah Konstitusi Hak Perdata Anak Luar Kawin

Authors

February 5, 2018

Downloads

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak Perdata Anak Luar Kawin di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Surakarta, khususnya pendapat para hakim mengenai implementasi putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini menggunakan pendekatan socio legal study, bagaimana putusan MK tentang anak luar kawin diimplementasikan dalam putusannya. Jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan, yaitu menggali pendapat hakim mengenai implementasi putusan MK tersebut. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Surakarta. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara terstrukutur, sedangkan pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi pustaka bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan penelitian dilakukan 3 alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verifikasi silogisme deduksi. Melalui karya tulis ini diperoleh hasil bahwa pertama, putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 belum dapat diimplementasikan secara penuh baik di pengadilan agama maupun di pengadilan negeri. Kedua, di Pengadilan Agama, putusan tersebut dianggap bertentangan dengan hukum Islam yang menyatakan anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, sehingga anak luar kawin tidak dapat bernasab dengan ayah biologisnya serta tidak mendapatkan hak waris dan wali. Ketiga, menurut hakim di Pengadilan Negeri, putusan MK tersebut sudah diakomodasi di dalam KUH Perdata bahwa anak luar kawin dapat diakui melalui pengadilan, dan terhadap pengakuan tersebut anak luar kawin memperoleh hak waris yang besarnya tidak penuh seperti anak sah.