Mewujudkan Hukum Berkeadilan Secara Progresif Perspektif Pancasila

Berkeadilan Pancasila Hukum Progresif

Authors

February 5, 2018

Downloads

Hukum bukan hanya berguna sebagai sarana pengendali untuk memelihara ketertiban sosial, tetapi juga untuk mengendalikan perubahan masyarakat ke arah yang dikehendaki. Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah paradigma atau kerangka pikir, sumber nilai, dan orientasi arah bagi penegakan. Perwujudan nilai-nilai itu menjadi keniscayaan, karena dalam praktik penegakan hukum terjadi diskrepansi, yakni ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan. Penegakan hukum dan kebijakan politik kerap melukai rasa keadilan. Dalam penegakan hukum pidana dan hukum tata negara telah meninggalkan rasa keadilan dan kebijakan politik kian elitis tak berpihak pada yang lemah. Mewujudkan hukum berkeadilan secara progresif adalah solusi sistemik untuk mewujudkan keadilan substansial. Maka dari itu, menjalankan hukum progresif adalah keniscayaan, yakni menegakkan hukum dengan memilih cara tidak hanya menurut prinsip logika, tetapi harus dengan independensi, perasaan, kepedulian, dan pemihakan kepada yang lemah. Hal ini sejalan dengan ajaran nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yakni berketuhanan, berperikemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Inilah cara menjaga Pancasila dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Operasionalisasi hukum berkeadilan secara progresif adalah dengan cara mencari cara-cara baru (role breaking) dan terobosan inovatif, jika cara normal dan normatif tak mampu segera mewujudkan asas dan nilai mazhab Pancasila.