Implementasi Keputusan Munas Tarjih tentang Zakat Profesi pada Amal Usaha Muhammadiyah di Kota Pontianak
Downloads
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji implementasi Keputusan Munas Tajih tentang zakat profesi pada amal usaha Muhammadiyah di Kota Pontianak. Kajian ini digolongkan sebagai penelitian lapangan (field research) dengan nara sumber Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Pontianak, Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah di Kota Pontianak, dan Pengurus Lembaga Amil Zakat. Hasil kajian ini adalah bahwa kebijakan persyarikatan Muhammadiyah Wilayah Kalimantan Barat/ Derah Kota Pontianak adalah meneruskan kebijakan pemotongan gaji pegawai di amal usaha Muhammadiyah sebagai zakat, infak dan shadaqah (zis), mengeluarkan instruksi agar dana zis yang dihimpun oleh AUM diseteorkan kepada Lazismu. Pengelolaan ziswah pada AUM di Kota Pontianak, bervariasi dan mengalami perkembangtan dari waktu ke waktu. Ada yang didistribusikan secara internal, ada pula yang awalnya didistribusikan secara internal tetapi selanjutnya sudah pula didistribusikan secara eksternal. Sejak adanya instruksi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat, sebagian besar AUM telah menyetorkan zakat, infak, dan shadaqah kepada Lazismu yang didistribusikan untuk kebutuhan mendesak dan kegiatan produktif sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Secara umum tidak ada kendala yang dihadapi dalam implementasi keputusan Munas Tarjih pada amal usaha Muhammadiyah di Kota.
Kata Kunci: zakat profesi, tarjih, amal usaha Muhammadiyah.
ABSTRACT
This study examines the implementation of the Munas Tajih Decree on the profession zakat of the Muhammadiyah charity in Pontianak City. This study is classified as field research with resource from Muhammadiyah Regional Board of West Kalimantan, Muhammadiyah Regional Executive of Pontianak City, Head of Muhammadiyah Business Charity in Pontianak City, and Amil Zakat Institution Board. The result of this study is that the Muhammadiyah Regional Policy of West Kalimantan / Derah Pontianak is to continue the policy of employee salary deduction in charitable efforts of Muhammadiyah as zakat, infak and shadaqah (zis), issuing instructions to fund zis collected by AUM disetited to Lazismu. The management of ziswah in AUM in Pontianak City varies and develops from time to time. Some are internally distributed, some are initially distributed internally but are subsequently distributed externally. Since the instruction of the Muhammadiyah Regional Leadership of West Kalimantan, most AUM have deposited zakat, infaq and shadaqah to the distributed Lazismu for urgent needs and productive activities in accordance with the guidelines issued by the Muhammadiyah Central Executive. In general, there are no obstacles faced in the implementation of the Munas Tarjih decision on the Muhammadiyah business charity in the City.
Keywords: zakat profesi, tarjih, Muhammadiyah charity efforts.
Downloads
Abubakar, Al-Yasa, Metodologi (manhaj) tarjih Muhammadiyah: Kritik dan Rekonstruksi, makalah Munas Tarjih ke-24, 29-31 Januari 2000,. Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah.
.Abdullah, Amin, Perkembangan Pemikiran Islam dalam Muhammadiyah: Perspektif Tarjih Pasca Muktamar Muhammadiyah ke-43 dalam Dinamika Pemikiran Islam dan Muhammadiyah, Nurhadi M. Musawir.
Abdurrahman, Asymuni, et al., Majlis Tarjih Muhammadiyah: Studi tentang Sitem dan Metode Penetapan Hukum, (Laporan Hasil Penelitian) Yogyakarta: Lembaga Research dan Survei IAIN Sunan Kalijaga.
Anis, H.M. Junus, Asal-Mula Diadakan Majlis Tarjih dalam Muhammadiyah, No. 6 tahun ke-52 Maret II 1972/syafar I-I392H.
Azhar, Muhammad dan Hamim Ilyas, Wacana baru Pemikiran Keislaman di Muhammadiyah Beberapa Agenda Kajian ke Depan dalam Pengembangan Pemikiran Keislaman Muhammadiyah: Purifikasi dan Dinamisasi, Muhammad Azhar (ed) Yogyakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam (LPPI), UMY, 2000, Cet. ke-1.
Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Juz 9, t.p, t.t, t.th.
Bisri, Cik Hasan.2004. Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 581 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tarjih: Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, edisi ke-1 Desember 1996.
______, Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXIV, 29-31 Januari 2000.
______, Buku Panduan Munas Tarjih XXV, Jakarta 3-5 Rabiul Akhir 1421 H/ 5-7 Juli 2000.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Qaidah Lajnah tarjih Muhammadiyah, SK PP Muhammadiyah Nomor 5/PP/1971.
______, Berita Resmi Muhammadiyah, Nomor Khusus, Tanfidz Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXII, Malang, 1990.
____, Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 12/1995-2000, Tanfidz Keputusan Munas Musyawarah Nasional, XXIII Majlis Tarjih Muhammadiyah, Jumadil Akhir 1999 1420/Oktober 1999.
Panduan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Lazismu, Nomor 01/PED/1.0/B/2017, 23 Jumadil Awal 1438H/20 Februari 2017
Qardawi, Yusuf. 2007. Hukum Zakat. Terjemahan Salman Harun, Didin Hafidhuddin, Hasanudin, Bogor: Lintera Antara Nusa. Cetakan ke-10.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Copyright (c) 2019 Wagiyem
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.