Cakupan Alat Bukti Sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Siber

kejahatan siber (cyber crime) alat bukti internet

Authors

December 27, 2018

Downloads

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut disebutkan alat-alat bukti terdiri atas : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Pesatnya Teknologi Informasi melalui internet tersebut mengubah aktifitas-aktifitas kehidupan yang semula perlu dilakukan kontak fisik, sekarang dengan menggunakan media elektronik, aktifitas keseharian dapat dilakukan secara virtual atau maya. Namun demikian berhadapan dalam kasus siber (cyber crime) dalam hal pembuktian ternyata dokumen elektronik tidak memenuhi ketentuan sistem hukum pidana terutama dalam KUHP maupun KUHAP di Indonesia.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dimana pendekatan ini dilakukan dengan cara menekankan pada undang-undang yang terkait dengan isu hukum. Untuk mempelajari dan menelaah hukum yang berkaitan dengan kasus apa saja yang ada di internet, dengan cara melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan teknik penelitian ini dengan mengkaji dokumen atau sumber tertulis seperti majalah, jurnal, buku dan lain-lainnya.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa dengan adanya sebuah alat bukti yang disertai dengan keyakinan hakim. Penjelasan pasal 177 ayat (1) huruf c RUU KUHAP yang dimaksud dengan bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik ataupun yang serupa dengan itu, termasuk rekaman data.