Konsepsi Marital Rape dalam Fikih Munakahat
Downloads
Marital rape menjadi kajian penting dalam isu-isu gender dalam beberapa dekade terakhir di Indonesia. Para penggiat kesetaraan gender khususnya feminist menggambil peran dalam menyuarakan marital rape sebagai bagian kekerasan dalam rumah tangga, yang bagi pelakunya bisa dikenai pidana. Terbitnya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjadi jawaban terhadap kegelisaan para penggiat HAM khususnya untuk perempuan akan keberpihakan negara dalam melindungi setiap warga yang mendapatkan tindakan kekerasan sekalipun dalam ruang private, yaitu rumah tangga. Jika sebelumnya, kekerasan dalam rumah tangga tidak diatur khusus dalam KUHP dan hanya menjadi delik aduan umum, dalam UU PKDRT diatur dengan jelas dan rigid, marital rape dikategorikan ke dalam kekerasan seksual dan pelakunya dikenai hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda sebesar 36 juta rupiah. Namun menjadi ironi jika kita melihat ke dalam litaratur fikih munakahat belum banyak dikemukakan pendapat ahli tentang bagaimana konsep dan hukum marital rape. Maka menumbuhkan kesadaran para ahli fikih akan petingnya konsep marital rape mutlak diperlukan, sehingga bukan hanya berdasar kepada ketentuan dalam hukum positif saja, tapi ketentuan dalam hukum Islam yang tegas terhadap marital rape.
Downloads
Alhafidz, A. W. (2010). Fikih Kesehatan. Jakarta: Amzah.
Aljazairi, A. B. J. (2000). Minhajul Muslim. Kairo: Dar as-Salam.
Asy-Syadzali, K. (2012). Seteguk Cinta: Kamasutra Arab. (M. Misbah, Ed.). Jakarta: Amzah.
Baits, A. N. (2011). Hukum Kasus Pemerkosaan. Retrieved from https://konsultasisyariah.com/3966-hukum-kasus-pemerkosaan.html
Bosch, K. (2007). When words are used as waepons: Verbal Abuse. NebGuide, (November 2007), 13. Retrieved from http://www.ianrpubs.unl.edu/epublic/live/g1814/build/g1814.pdf
Junaidi, A. (2013). Pernikahan Hybrid: Studi tentang Komitmen Pernikahan Wong Nasional di Desa Patokpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Martha, A. E. (2003). Perempuan, Kekerasan, dan Hukum. Yogyakarta: UII Press.
Martha, A. E. (2011). Proses Pembentukan Hukum Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia dan Malaysia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Munir, L. Z. ( C. for P. and D. S. (2005). Domestic Violence in Indonesia. Muslim World Journal of Human Rights, 2(1), 1-37.
Sabiq, S. (2004). Fiqh sunnah. Kairo: Dar al-Hadis.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.
Shihab, M. Q. (2007). Pengantin al-Qur'an: Kalung Permata buat Anak-anakku. Jakarta: Lentera Hati.
Soeroso, M. H. (2012). Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.
Susilo, M. E. (2013). Islamic Perspective on Marital Rape. Jurnal Media Hukum, 20(2).
Syukur, F. A. (2011). Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga): Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Copyright (c) 2018 Muhammad Irfan Syaifuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.