Kontribusi Hukum Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia (Studi Pidana Cambuk Di Nanggroe Aceh Darussalam)
Downloads
Pidana cambuk yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan melalui Qonun (peraturan setingkat Perda) merupakan jenis pidana baru di Indonesia, karena pidana tersebut menyelisihi KUHP. Pidana cambuk merupakan salah satu bentuk pidana badan (corporal punishment). Pidana cambuk perspektif pembaharuan hukum pidana merupakan bentuk alternatif pemidanaan, sebagai implementasi penggalian hukum yang hidup di masyarakat yang bersumber dari hukum Islam khususnya. Melihat efektifitas pemberlakuan pidana cambuk di Nanggroe Aceh Darussalam, dimungkinkan adanya pengaturan pidana cambuk sebagai bentuk pidana badan di Indonesia yang akan datang. Bentuk pidana ini dapat dimungkinkan sebagai salah satu pidana pokok atau minimal sebagai pidana pengganti. Dalam konteks hukum pidana, pidana cambuk merupakan sarana penal, yaitu bagian dari criminal policy, yang bertujuan untuk mewujudkan social welfare dan social defence. Dengan pemberlakuan pidana cambuk ini dapat dikatakan terdapat kontribusi hukum Islam dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan. Spesifikasi penelitian adalah penelitian deskriptif (dilihat dari sifat penelitian) dan penelitian preskriptif (dilihat dari bentuk penelitian), dengan analitis kualitatif normatif.
Downloads
Afdol. 2006. Kewenangan Pengadilan Agama Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 & Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Surabaya : Airlangga University Press.
Arief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
-------------------------------. 2008. RUU KUHP Baru Sebuah Resrukturisasi / Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
-------------------------------. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
-------------------------------. 2007. Delik agama dan Penghinaan Tuhan (Blasphemy) di Indonesia dan Perbandingan Berbagai Negara. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
-------------------------------. 2009. Perkembangan Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang.
-------------------------------. 2010. Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius Dalam Rangka Optimalisasi Penegakan Hukum (Pidana) Di Indonesia. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang.
-------------------------------. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Djazuli, A. 1997. Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam). Jakarta : PT. Raja Gafindo Persada.
Jaya, Nyoman Serikat Putra. 2005. Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. 2003. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Pidana dan Pemidanaan. Semarang : Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Mustofa dan Abdul Wahid. 2009. Hukum Islam Kontemporer. Jakarta : Sinar Grafika.
Mu’allim, Amir dan Yusdani. 2001. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta : UII Press (Anggota Ikapi).
Ratnawati, Tri. 2009. Pemekaran Daerah Politik Lokal dan Beberapa Isu Terseleksi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Rosyadi, A.Rahmat dan Rais Ahmad. 2006. Formalisasi Syari’at Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia. Bogor : Ghalia Indonesia.
Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang : Yayasan Sudarto.
Karya Ilmiah/Makalah/Jurnal
Ali Imron. 2008. Disertasi : Kontribusi Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Nasional (Studi Tentang Konsepsi Taklif dan Mas`uliyyat dalam Legislasi Hukum). Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Diponegoro Semarang.
Copyright (c) 2017 Dwiyana Achmad Hartanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.