Perda Syariah Perspektif Ketatanegaraan dan Siyasah Dusturiyyah
Downloads
Salah satu buah dari reformasi adalah terjadinya perubahan mendasar pada sistem ketatanegaraan Indonesia yang semula sentralistik menjadi desentralistik. Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem desentralisasi membuka kran bagi munculnya Perda-Perda Syariah. Selain itu Perda-Perda ini muncul terkait dengan historisitas penerapan syari'at Islam di Indonesia sejak Islam masuk ke bumi Nusantara. Sebagian dari muatan Perda-Perda syariah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia baik yang terdapat dalam HAM dalam perspektif Islam maupun HAM yang dimuat dalam konstitusi Indonesia. Prinsip utama dalam ajaran agama Islam adalah kemaslahatan bagi masyarakat yang di dalamnya tertuang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Pelaksanaan aturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah yang merupakan tataran terendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan harus mewujudkan tujuan dasar negara ini yaitu perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta dalam konsepsi siyasah dusturiyyah pun demikian diatur bahwa peraturan haruslah menjamin kemaslahatan bagi masyarakat sebagai tujuan utama dalam nomokrasi Islam.
Downloads
Anwar, M. Syafei, “Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia: Sebuah Kajian tentang Cendekiawan Muslim Orde Baru”, Jakarta: Paramadina, 1995
Asshiddiqie, Jimly, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstiusi, 2008
Azhary, , Muhammad Tahir, Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Kencana, 2010
Azizy, A. Qodri “Eklektisisme Hukum Nasional Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum”, Yogyakarta: Gama Media, 2002
Djazuli,A. , Fiqh Siyasah, Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syari’ah, Jakarta: Kencana., 2007
Ghorbal, Muhammad Syafieq , Al-Mansu’ah al-Arobiyah al-Muyassarah, Darul Qalam Qahiroh, 1965
International Crisis Group: “Islamic Law and Criminal Justice in Aceh” Asia Report Number 117 31 July 2006. P. 8-10. Dalam Alfitri, Konflik Hukum antara Ketentuan Pidana Islam dengan Hak-Hak Sipil (Telaah Konsep HAM dan Implementasi Ratifikasi ICCPR dan CAT di Indonesia)
Iqbal,Muhammad Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta : Gaya Media Pratama,2007
Huda, Ni‟matul, Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2005
Kamil, Sukron eat all, Dampak Perda Syariah Terhadap Kebebasan Sipil, Hak-Hak Perempuan dan Non Muslim, Jakarta: CSRC UIN Jakarta dan KAS, 2007.
Khalaf, Abdul Wahhab, Politik Hukum Islam, Yogyakarta: Penerbit Tiara Wacana, 1994
Pulungan,Suyuti, Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999
Suntana, Ija, Poitik Hukum Islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2014
Wasisto Raharjo Jati. “Permasalahan Implementasi Perda Syariah Dalam Otonomi Daerah”. Jurnal Al Manahij. Vol. VII No. 2 Juli 2013
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Pelacuran
Copyright (c) 2019 Cholida Hanum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.