Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif

kebijakan pemerintah daerah investasi

Authors

  • Fery Dona
    ferydona002@gmail.com
    IAIN Surakarta, Indonesia

Downloads

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan untuk mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer. Analisis data menggunakan deskripsi kualitatif, yaitu hasil pengelolahan data kualitatif ini digambarkan dengan kalimat dipisahkan berdasarkan kategori untuk memperoleh kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif antara lain membangun gedung pusat promosi potensi daerah, menetapkan Peraturan Bupati No. 38 tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sukoharjo tahun 2015-2025, menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo, menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 4 tahun 2017 tentang Layanan Perizinan Online dan Secara  Mandiri di Kabupaten Sukoharjo, menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 32 tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu, menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 1 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo tahun 2011-2031, mengikuti promosi investasi. Kemudian juga diperoleh hasil mengenai hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif antara lain Sukoharjo belum mempunyai terminal peti kemas, ada penolakan dari masyarakat terhadap izin tertentu salah satunya adalah izin menara telekomunikasi, adanya protes dari masyarakat kepada pelaku usaha yang disebabkan kelalaian pelaku usaha.