Monodualistik Penanganan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia

Korban Pelecehan seksual Pembaharuan KUHAP

Authors

December 31, 2019

Downloads

Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui bagaimana penanganan kasus kejahatan pelecehan seksual (2) Untuk mengetahui sejauhmana negara dalam mengedepankan perlindungan hak bagi korban pelecehan seksual (3) Untuk mengetahui gagasan dasar perlindungan hukum terhadap korban kejahatan pelecehan seksual sebagai proses dalam pembaharuan hukum acara pidana (KUHAP) di Indonesia.

Metode  yang digunakan dalam penelitian ini metode analisis-deskriptif (analytical-descriftif method). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) an sich yang bersifat literer,  sekaligus bersifat field research (penelitian lapangan). Sifat library research artinya penelitian ini akan didasarkan pada data tertulis yang  berkaitan dengan kejahatan asusila atau seksualitas.

Hasil penelitian pada penanganan kasus pelecehan seksual menunjukkan bahwa belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual. Hal ini menjadi perhatian penting bagi penanganan korban pelecehan seksual sehingga tidak hanya menjadi langkah kuratif namun juga preventif dengan menekan niat pelaku pelecehan seksual. Dalam hal lain, sistem perlindungan hukum yang saat ini berjalan terhadap korban belum sepenuhnya mengembalikan luka baik psikologis maupun fisik setelah mengalami pelecehan seksual. Hal ini seharusnya menjadi perhatian penting bagi sistem hukum untuk tidak hanya memberikan perlindungan hukum selama proses hukum, namun juga mengembalikan martabat korban seperti sediakala. Oleh karenanya sistem hukum memberikan berbagai rekomendasi yang dapat diusulkan. Diantaranya adalah memberikan bentuk-bentuk sanksi berdasarkan perlakuan ekstern diantaranya yang diusulkan adalah hukuman kebiri serta hukuman rajam. Dimana perlakuan ekstern bertujuan untuk memberikan suatu efek jera. Pandangan lain memasukkan bahwa sistem hukum progresif dimana dalam pandangan ini maka hukum progresif menempatkan korban pelecehan seksual tidak hanya sebagai subjek namun juga menempatkan manusia yang menjadi korban tidak hanya secara fisik namun juga psikologis.