Kajian Metodologis Terhadap Fatwa MUI Tentang Rokok

Authors

Downloads

Salah satu yang dihasilkan oleh ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang di adakan oleh MUI pada tahun 2009 di Padang Pajang adalah fatwa mengenai rokok. Di dalam fatwa yang dikeluarkan MUI, ada tiga poin ketentuan hukum mengenai hukum rokok, yaitu pertama mereka sepakat akan adanya perbedaan mengenai hukum merokok yaitu antara makruh dan haram. Kedua, peserta ijtima sepakat memberikan amanah kepada MUI Pusat untuk menetapkan fatwa kemakruhan atau keharaman rokok. Ketiga, dalam ijtima' ulama tersebut disepakati bahwa hukum merokok haram bagi empat hal yaitu merokok di tempat umum, bagi anak-anak, bagi wanita hamil dan bagi pengurus Majelis Ulama Indonesia. Artikel ini berupaya untuk meneliti fatwa MUI tersebut dari sisi metodologinya.

Abstract

One of the results produced by Ijtima' Ulama of the Indonesian Fatwa Commission III which was held by the MUI (Indonesian Ulema Council) in 2009 in Padang Pajang was a fatwa concerning smoking. In the fatwa issued by the MUI, there are three points in the legal provisions regarding the cigarette law, namely first they agreed that there would be a difference regarding the smoking law, namely between makruh and haram. Secondly, the ijtima participants agreed to give the mandate to the Central MUI to establish a fatwa for the makruh or haram of smoking. Third, the ijtima' ulama agreed that smoking law is illegal for four things, namely smoking in public places, for children, for pregnant women and for the members of the Indonesian Ulema Council. This article seeks to examine the MUI fatwa in terms of its methodology.