Transformasi Nilai-Nilai Islam dalam Hukum Positif

transformasi nilai Islam hukum positif Indonesia

Authors

  • Yogi Prasetyo
    yogiprasetyomadiun@gmail.com
    Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Indonesia

Downloads

This article aims to explain the problem of national positive law which dried up religious values and efforts to transform Islamic values into national positive law. The research method used is socciological jurisprudence which studies law as behavior related to positive legal norm systems. The results showed that Indonesian law used a civil law system inherited from the Dutch colonizers who understood the law as a form of written legislation that was not related to life values, including religion. Dictotomic law is separate from religion. The impact of the law becomes secular, only related to worldly matters, so breaking the law is not a sin. Therefore it is necessary to transform Islamic values into positive national law so that law is understood as part of obedience to God. Obeying the law also means a form of worship. Transforming Islamic values is to use values in Islam that are considered good, important and beneficial. Transformation results in the integration of law and religion into a single legal system that is formed from the legal authenticity of Indonesian people who are predominantly Muslim. This means the same as building an Islamic civilization without establishing an Islamic state.

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan hukum positif nasional yang kering nilai-nilai agama dan upaya melakukan transformasi nilai-nilai Islam ke dalam hukum positif nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah sosciological jurisprudence yang mengkaji hukum sebagai perilaku yang terkait dengan sistem norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa hukum Indonesia menggunakan civil law system warisan penjajah Belanda yang memahami hukum sebagai bentuk peraturan perundang-undangan tertulis yang tidak terkait dengan nilai-nilai kehidupan, termasuk agama. Hukum terdikotomik terpisah dari agama. Dampaknya hukum menjadi sekuler, hanya terkait dengan urusan keduniawian, sehingga melanggar hukum bukan merupakan dosa. Oleh karena itu perlu mentransformasikan nilai-nilai Islam ke dalam hukum positif nasional agar hukum dipahami sebagai bagian dari ketaatan kepada Tuhan. Mentaati hukum berarti juga bentuk dari ibadah. Mentransformasikan nilai-nilai Islam adalah menggunakan nilai-nilai dalam Islam yang dianggap baik, penting dan bermanfaat. Transformasi menghasilkan integrasi hukum dan agama ke dalam satu kesatuan sistem hukum yang terbentuk dari otentitas hukum masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Hal ini berarti sama dengan membangun peradaban Islam tanpa mendirikan negara Islam.