Pengaruh Perbedaan Keterangan Saksi Jarimah Zina (Perpektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam)

Keywords Hukum Positif Voortgezette handeling Zelfstanding Delict

Authors

September 30, 2020

Downloads

This study aims to examine the influence of witnesses' different opinion in adultery jarimah verification on suspect determination between positive law and Islamic criminal law perspectives.This research adapts library research (library research) conducted through reading, understanding books, theses, dissertations, websites and other literature related to problems by content analysis and the comparative approach between positive law and Islamic criminal law. The results of this study indicates that in a positive law, different witness testimonies can release a suspect from a guilty charge especially if the crime of adultery is lone standing criminal (Zelfstanding Delict). In the case of act of continuing (voortgezette handeling), differences in the testimony of witnesses does not make witness statements denied as long as the difference in witness testimony does not exceed the set limits. In Islamic Criminal Law, If there are differences in the statements of the four witnesses, all witnesses' opinions cannot be accepted unless the differences of opinion regarding time and place are not far apart.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh perbedaan pendapat saksi dalam pembuktian jarimah zina terhadap penetapan tersangka persfektif hukum positif dan hukum pidana Islam.  Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu metode yang menggunakan riset kepustakaan baik melalui membaca, memahami buku-buku, tesis, disertasi, website maupun literatur lainnya yang sifatnya pustaka terkait dengan permasalahan dalam rangka memperoleh data, menggunakan analisis kontent (content analyzis ) dan metode komparasi antara hukum positif dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum positif perbedaan keterangan saksi  dapat membebaskan tersangka dari tuntutan bersalah, khususnya jika tindak pidana zina tersebut merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (Zelfstanding Delict). Berbeda jika tindak pidana zina merupakan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) perbedaan keterangan saksi tidak menjadikan keterangan saksi ditolak sepanjang perbedaan keterangan saksi tidak melewati batas yang telah ditetapkan. Dalam Hukum Pidana Islam Jika terjadi perbedaan keterangan pada keempat saksi, maka semua pendapat saksi tidak dapat diterima kecuali jika perbedaan pendapat mengenai waktu dan tempat tidak berjauhan.