Pengaruh Perbedaan Keterangan Saksi Jarimah Zina (Perpektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam)
Downloads
This study aims to examine the influence of witnesses' different opinion in adultery jarimah verification on suspect determination between positive law and Islamic criminal law perspectives.This research adapts library research (library research) conducted through reading, understanding books, theses, dissertations, websites and other literature related to problems by content analysis and the comparative approach between positive law and Islamic criminal law. The results of this study indicates that in a positive law, different witness testimonies can release a suspect from a guilty charge especially if the crime of adultery is lone standing criminal (Zelfstanding Delict). In the case of act of continuing (voortgezette handeling), differences in the testimony of witnesses does not make witness statements denied as long as the difference in witness testimony does not exceed the set limits. In Islamic Criminal Law, If there are differences in the statements of the four witnesses, all witnesses' opinions cannot be accepted unless the differences of opinion regarding time and place are not far apart.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh perbedaan pendapat saksi dalam pembuktian jarimah zina terhadap penetapan tersangka persfektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu metode yang menggunakan riset kepustakaan baik melalui membaca, memahami buku-buku, tesis, disertasi, website maupun literatur lainnya yang sifatnya pustaka terkait dengan permasalahan dalam rangka memperoleh data, menggunakan analisis kontent (content analyzis ) dan metode komparasi antara hukum positif dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum positif perbedaan keterangan saksi dapat membebaskan tersangka dari tuntutan bersalah, khususnya jika tindak pidana zina tersebut merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (Zelfstanding Delict). Berbeda jika tindak pidana zina merupakan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) perbedaan keterangan saksi tidak menjadikan keterangan saksi ditolak sepanjang perbedaan keterangan saksi tidak melewati batas yang telah ditetapkan. Dalam Hukum Pidana Islam Jika terjadi perbedaan keterangan pada keempat saksi, maka semua pendapat saksi tidak dapat diterima kecuali jika perbedaan pendapat mengenai waktu dan tempat tidak berjauhan.
Downloads
Adrosin, Pundawa. 2015. “STUDI KOMPARATIF PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA, RUU KUHP, DAN HUKUM PIDANA ISLAM.” JURNAL POENALE 3 (2).
Adzimah, Nur. 2015. “Kedudukan Saksi Perempuan Dalam Kasus Perceraian (Analisis Perbandingan Pendapat Empat Madzhab Dengan Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia).”
al-Khathib, Al-Syarbiny. 1985. “Mugni Al-Muhtaj Syarh Al-Minhaj.” Kairo: al-halaby.
Al-Nasa’i, Ahmad. 2001. “Al-Sunan Al-Kubra.” Hasan ‘Abd Al-Man ‘am Shilbi, 1–10.
Amoi, Novia Fetrisna, and Erny Herlin Setyorini. 2018. “PENCABULAN SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN BERLANJUT.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum.
Bakker, Anton, and Achmad Charris Zubair. 1994. Metodologi Penelitian Filsafat. Kanisius.
CNN Indonesia, Mengulik Durasi Hubungan Seks Ideal. 2019. “Mengulik Durasi Hubungan Seks Ideal,” April 2019. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20190423194418-260-388996/mengulik-durasi-hubungan-seks-ideal.
Hamzah, Andi. 1987. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia.
Haq, Islamul. 2017. “JARIMAH TERHADAP KEHORMATAN SIMBOL SIMBOL NEGARA (Persfektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam).” Jurnal Syari’ah Dan Hukum Diktum 15 (1): 23–42.
Haq, Islamul, M Ali Rusdi Bedong, and Abdul Syatar. 2018. “Effect Of Young Age in Murder Felony (Comparative Study Between Islamic Jurisprudence and Indonesian Law).” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 3 (2).
Hazm, Ibnu. 2003. “Al Mahalli.” Bairut: Dar Al Kutub Al Ilmiyah.
Hidayat, Iman. 2017. “Analisis Normatif Tindak Pidana Perzinahan Dilihat Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 16 (1): 44–48.
Huda, Syamsul. 2015. “Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.” HUNAFA: Jurnal Studia Islamika 12 (2): 377–97.
Ichsan Zikry, S H. 2014. “Gagasan Plea Bargaining System Dalam RKUHAP Dan Penerapan Di Berbagai Negara.”
Kasani, Abu Bakr al. n.d. “Badai’al-Shanai’fi Tartib Al-Syarai’.” Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, t. Th.
Kawengian, Tiovany A. 2016. “Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana Menurut KUHAP.” Lex Privatum 4 (4).
Khoiriyah, Lailatul. 2014. “TINJAUAN FIQIH MURAFA’AT TERHADAP PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI PENGADILAN NEGERI BANGKALAN: STUDI ANALISIS PUTUSAN NO. 216/PID. B/2012/PN. BKL.” UIN Sunan Ampel Surabaya.
Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Saleh, Putra Akbar. 2013. “Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Yang Mengabaikan Bukti Keterangan Saksi Di Dalam Persidangan.” Lex Et Societatis 1 (1).
Sundah, Fahri. 2017. “TINJAUAN HUKUM ZINA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA SERTA KONTRIBUSI ZINA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA.” Fakultas Hukum UNISSULA.
Sunggono, Bambang. 1997. Metodologi Penelitian Hukum: Suatu Pengantar. PT RajaGrafindo Persada.
Tirtaämidjaja, M H. 1955. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Fasco.
Copyright (c) 2020 Islamu Haq
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.