Kriteria Kafa'ah Dalam Perkawinan: Antara Absolut-Universal Dan Relatif-Temporal
Downloads
Penelitian ini menemukan bahwa kriteria kafa’ah dalam perkawinan mencakup tiga dimensi yaitu dimensi etik-religius, status sosial dan material. Kafa’ah etik-religius bersifat mutlak, permanen dan universal dimana berlakunya tidak terbatas pada ruang dan waktu. Sementara kafa’ah pada dimensi status sosial dan material bersifat relatif dan lokal. Kafa’ah berupa status sosial tidak memiliki dasar yang jelas dari al-Qur’an maupun sunnah Nabi SAW dan bertentangan dengan ajaran Islam yang memandang bahwa derajat seseorang tidak ditentukan dengan status sosial tetapi dengan aspek ketakwaannya. Dalam hal ini, status sosial sebagai kriteria kafa’ah dalam penikahan dipengaruhi kefanatikan kultur budaya Arab yang berkembang pada waktu Islam di Arab. Begitu pula ulama ketika menformulasikan kriteria kafa’ah dalam penikahan tidak lepas dari pengaruh kultur Arab. Karena itu, kafa’ah ini jelas bersifat fanatik kearaban yang bersifat temporal dan lokalitas yang tidak mungkin bisa diimplementasikan secara totalitas yang dibatasi ruang dan waktu. Yakni, kafa’ah dimensi status sosial bersifat relatif dan tidak mutlak hanya berlaku pada kalangan bangsa Arab saja, karena karakteristik Arab sangat menjaga terhadap keturunan. Memang ada pendapat ulama yang memberi kriteria kafa’ah berupa keturunan atau status sosial berdasarkan hadis sebenarnya bersifat temporal dan lokal yang bisa berubah sesuai dengan konteks sosial.
Downloads
Abdur Rahman Al-Jaziri, Fiqh ’Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Beirut; Darul Kutub Ilmiyah
Abdur Rahman al-Jaziri, tt, Fiqh Madzahibul Arba`ah, Maktabah Syamilah.
Abu al-Hasan al-Amidi, 1987, al-Ihka>m fi Us}u>l al Ahka>m, Beirut: Dar al-Fikr.
Abu Bakar al-Baihaqi, 2003, Sunan Kubra, Beirut : Darul Kutub Ilmiyah.
Al-‘Asyqalani, t. th, Fath al-Bari, Beirut: Dar al-Fikr.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006.
an-Nawawi, t. th, Syarh Sahih Muslim, Beirut: Dar al-Fikr.
Departemen Agama RI, 2010, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung : Jabal Raudlotul Jannnah.
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, 1994, Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Ibnu Majah, tt, Sunan Ibnu Majah, Kairo : Darul Ihya`..
Ibnu Rusyd, 2005, Bidayatul Mujtahid, Beirut : Darul Ibni `Asshoshoh.
Imam al-Baihaqi, 2002, Sunan Sughro Lil Baihaqi ,Damaskus : Darut Tauqi an-Najah,
Jasser Audah, 2008, Maqasid ash-Shariah A Bigenner’s Guide, London and Washinton: The International Institut of Islamic Thought.
Khoiruddin Nasution, 2005, Hukum Perkawinan 1, Yogyakarta, Akademia dan Tazaffa.
Nawawi, 2012, Spritualitas Cinta antara Sakral dan Profan, Malang, Genius Media.
Nurcholis Madjid, 2009, Masyarakat Religius, Jakarta: Paramadina.
Sayyid Sabiq, 2004, Fiqh As-Sunnah , Mesir : Darul Hadist.
Slamet Abidin dan Aminuddin, 1999, Fiqih Munakahat, Bandung: CV Pustaka Setia.
Wahbah Zuhaily, 1985, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu , Damaskus : Darul Fikr.
Yusuf al-Qadhawi, 2006, Halal dan Haram dalam Islam, Jakarta: Rabbani Press.
Copyright (c) 2021 Ahmad Azaim Ibrahimy, Nawawi Nawawi, Muh Nashirudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.