Pemberian Grasi dan Maaf dalam Bingkai Kajian Teoritik Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)

Pardon Forgiveness and Crime of Murder

Authors

  • Asih Puspo Sari
    Lawyer.pusposari49@gmail.com
    Muhammadiyah University of Surakarta, Indonesia

Downloads

In the Criminal Code there are several differences that are the reasons for the review of theories and the application of reasons for clemency or forgiveness. The theories that form the basis of forgiveness will lead to different views. In connection with sources of clemency (Positive Criminal Law) and forgiveness (Islamic Criminal Law) have differences. Where clemency is the prerogative of the president as the temporary head of state, forgiveness can only be given by the heirs of the victim as the party who lost the victim. This study aims to find out where the justice is if the granting of pardon/ apology is given by the president with only consideration from the Supreme Court. Meanwhile, in Islamic Law also regulates the apology for the perpetrators of the crime of murder which is the right of the heirs of the victim. This research is a qualitative research with the type of research used is library research. It is said as library research or document study because this research is mostly conducted on written regulations or other legal materials which are secondary in the library.

Abstrak

Dalam KUHP terdapat beberapa perbedaan yang menjadi alasan dari tinjauan teori maupun penerapan alasan Grasi atau pemaaf. Teori-teori yang menjadi dasar tentang alasan pemaaf akan mengakibatkan pandangan yang berbeda. Sehubungan dengan sumber Grasi (Hukum Pidana Positif) dan Maaf (Hukum Pidana Islam) memiliki perbedaan. Dimana Grasi merupakan hak prerogatif presiden sebagai kepala Negara sementara itu, maaf hanya dapat diberikan oleh ahli waris korban selaku pihak yang kehilangan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dimana kah letak keadilan jika pemberian Grasi/Maaf diberikan oleh presiden dengan hanya pertimbangan dari Mahkamah Agung. Sementara itu, dalam Hukum Islam juga mengatur tentang pemberian maaf bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang merupakan hak dari ahli waris korban. Penelitian ini termasuk penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library reseach). Dikatakan sebagai penelitian pustaka ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan