Pemberian Grasi dan Maaf dalam Bingkai Kajian Teoritik Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)
Downloads
In the Criminal Code there are several differences that are the reasons for the review of theories and the application of reasons for clemency or forgiveness. The theories that form the basis of forgiveness will lead to different views. In connection with sources of clemency (Positive Criminal Law) and forgiveness (Islamic Criminal Law) have differences. Where clemency is the prerogative of the president as the temporary head of state, forgiveness can only be given by the heirs of the victim as the party who lost the victim. This study aims to find out where the justice is if the granting of pardon/ apology is given by the president with only consideration from the Supreme Court. Meanwhile, in Islamic Law also regulates the apology for the perpetrators of the crime of murder which is the right of the heirs of the victim. This research is a qualitative research with the type of research used is library research. It is said as library research or document study because this research is mostly conducted on written regulations or other legal materials which are secondary in the library.
Abstrak
Dalam KUHP terdapat beberapa perbedaan yang menjadi alasan dari tinjauan teori maupun penerapan alasan Grasi atau pemaaf. Teori-teori yang menjadi dasar tentang alasan pemaaf akan mengakibatkan pandangan yang berbeda. Sehubungan dengan sumber Grasi (Hukum Pidana Positif) dan Maaf (Hukum Pidana Islam) memiliki perbedaan. Dimana Grasi merupakan hak prerogatif presiden sebagai kepala Negara sementara itu, maaf hanya dapat diberikan oleh ahli waris korban selaku pihak yang kehilangan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dimana kah letak keadilan jika pemberian Grasi/Maaf diberikan oleh presiden dengan hanya pertimbangan dari Mahkamah Agung. Sementara itu, dalam Hukum Islam juga mengatur tentang pemberian maaf bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang merupakan hak dari ahli waris korban. Penelitian ini termasuk penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library reseach). Dikatakan sebagai penelitian pustaka ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan
Downloads
Ali, Zainuddin. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, Mahrus dan Syarif Nurhidayat. (2011). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (In Court System dan Out Court System). Jakarta: Gramata Publishing.
Al-Fannani, Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari. (2013). Penerjemah Moch Anwar, Bahrun Abu Bakar, Anwar Abu Bakar. Terjemahan Fathul Mu’in Jilid 2. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Arifin, M. Amin. (2016). “Pidana Mati Menurut Hukum Nasional dalam hubungannya dengan Hukum Islam” Jurnal Al-Ahkam, (Jakarta) Vol. 4 Nomor 3.
Ashiddiqe, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Chazawi, Adami. (2002). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.
Gustiani, Diah, dkk. (2013). Hukum Penitensia dan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Bandar Lampung: PKKPUU FH UNILA.
Huda, Ni’matul. (2013). Hukum Tata Negara Indonesia. Ed.revisi. Cet.8. Jakarta: Rajawali Pers.
Idris, Imam Syafi’I Abu Abdullah Muhammad bin. (2013). Ringkasan Kitab Al-Umm. Penerjemah Imron Rosidi, Amirudin, Imam Awaluddin. Jakarta: Pustaka Azzam.
J. Supranto, (2003). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Cet. I. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Katsir, Ismail bin. (2004). Tafsir Ibnu Katsir, terj. Abdul Ghaffar, et. Al., jilid 4, Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi‟i.
Khallaf, Abd al-Wahhab. (1998). Al-Sultah al-Salas fi al-Islam: al-Tasyri al-Qada al-Tanfiz. Cet. II. Kuwait: Dar al-Kalam.
Lestaluhu, Kayum. (2017). Eksistensi Grasi Dalam Hukum Pidana Nasional Legal Pluralism: Volume 7 Nomor 1, Januari 2017.
Muhammad, Abu Qasim al-Husain Ibn. (1324 H). Al-Mufradat fii Garib al-Qur’an. Beirut Libanon: Daar al-Ma’rifah.
Munajat, Makhrus. (2009). Hukum Pidana Islam di Indonesia. Yogyakarta: TERAS.
Priyanto, Anang. (2012). Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Ombak.
Purbalin, Paisol. (2015). Implementasi Konsep Hukum Qishash di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Risal, Chaerul. (2017). Eksistensi Grasi Menurut Perspektif Hukum Pidana, Volume 4 Nomor 2 Desember 2017 Jurisprudentie. Makassar: Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar.
Raftanzani, Anshari. (2016). Pemberian Grasi Dan Maaf Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Komparatif Antara UU No. 5 Thn. 2010 Tentang Grasi Dan Hukum Islam). Sumatra: Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Medan.
Sabiq, Sayyid. (2012). Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jilid 5. Jakarta: Lentera Hati.
Sofian, Ahmad. (2018). Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Sunggono, Bambang. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Suratman dan Philips Dillah. (2013). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. (2015). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Syaikh, Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alu. (2017). Lubabut Tafsir Min Ibnu Katsir. Tafsir Ibnu Katsir. Penerjemah M. Abdul Ghoffar. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I.
Yusuf, Slamet Effendy dan Umar Basalim. (2000). Reformasi Konstitusi Indonesia Perubahan pertama UUD 1945. Jakarta: Pustaka Indonesia satu.
‘Audah, Abd. Qadr. (1963). At-Tasyri’ al-jinaiy al-Islamiy, Cet. 3. Kairo: Maktabah Dar Al-Gurubah, 1963.
Copyright (c) 2020 Asih Puspo Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.