Progresivitas Hakim dalam Menentukan Beban Akibat Perceraian Bagi Suami Kepada Istri Pasca Perceraian
Downloads
There are variation of Judges in determining husband’s obligatory burden toward their wives due to divorce because there is no provision which specially regulate every Judges to determine the amount of the sustenance post divorce. this article describe about how the progression of judges in determining the obligatory burden due to divorce for the husband toward their ex wives. this is a literature study which take the source from Directory of Supreme Court Decision in the First, Appeal and Cassation Level. this study will describe about how the judges in Religious Justice Agency especially Supreme Court in making effort to protect women’s rights post divorce. this sutdy will analyze about Judges’ decision which charge the husbands to fulfill their obligation toward their ex wives in the form of Iddah, Madliyyah and Mut’ah living. the next discussion is about how the judges apply the progressive law through their decision that is, obligation which is charged to the husband in fulfilling their ex wives’ rights post divorce.
Hakim dalam menentukan beban terhadap suami kepada istri akibat perceraian bervariatif dan belum ada ketentuan khusus yang mengatur secara rinci bagi hakim dalam menentukan besar kecilnya besaran nafkah pasca perceraian. Artikel ini menguraikan tentang bagaimana progresifitas hakim dalam menetapkan beban akibat perceraian bagi suami terhadap istri yang diceraikan. Tulisan ini bersifat literer yang bersumber dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Tingkat Pertama, Tingkat banding, dan Tingkat Kasasi. Tulisan ini akan menguraikan tentang bagaimana hakim pada badan Peradilan Agama khususnya Mahkamah Agung dalam melakukan upaya melindungi hak-hak perempuan pasca perceraian. Tulisan ini akan menganalisa tentang putusan hakim yang membebankan suami untuk memenuhi kewajiban kepada istri berupa pembayaran nafkah iddah, nafkah madliyyah, dan mut’ah. Pembahasan selanjutnya tentang bagaimana hakim telah menerapkan hukum progresif melalui putusannya yaitu, kewajiban yang dibebankan hakim kepada suami dalam hal pemenuhan hak istri pasca perceraian.
Downloads
Abdullah, Erfani Aljan. 2017. Pembaharuan Hukum Perdata Islam Praktik Dan Gagasan. Yogyakarta: UII Press.
Abdurrahman. 2002. Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syari’ah). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Al-Zuhaili, Wahbah. 1998. Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh Juz 7. Beirut: Dar Al-Fikr.
Anas, Syaiful. 2017. “Masa Pembayaran Beban Nafkah Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Cerai Talak (Sebuah Implementasi Hukum Acara Di Pengadilan Agama).” Jurnal Al-Ahwal 10, no. 1: 4.
Arto, Mukti. 2018. Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan (Penerapan Penemuan Hukum, Ultra Petita Dan Ex Officio Secara Profesional). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Auda, Jasser. 2008. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah. Bandung: Mizan Media Utama.
Bahri, Syamsul. 2015. “Konsep Nafkah Dalam Hukum Islam.” Jurnal Kanun Ilmu Hukum, 387.
Duriyati, Ani Sri. 2009. “Analisis Ijtihad Hakim Dalam Menentukan Kadar Mut’ah Dan Nafkah Iddah (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang).” Universitas Diponegoro Semarang.
Levit, Nancy, and Robert R M Verchick. 2016. Feminist Legal Theory, Second Edition. New York: NYU Press.
Mansari, and Moriyanti. 2019. “Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Istri Pasca Perceraian.” Jurnal Gender Equality 5, no. 1: 44.
Margono. 2019. Asas Keadilan Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Raharjo, Sadtjipto. 2007. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Rozali, Ibnu. 2017. “Konsep Memberi Nafkah Bagi Keluarga Dalam Islam.” Jurnal Intelektualita 6, no. 2: 190.
Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayid. 2007. Shahih Fikih Sunnah Jilid 3. Edited by Besus Hidayat Amin. Jakarta: Pustaka Azzam.
Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid. 2007. Shahih Fikih Sunnah. Jakarta: Pustaka Azzam.
Setiawan, Bayu. 2018. “Penerapan Hukum Progresif Oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Transendensi.” Kosmik Hukum 18, no. 1: 161.
Suadi, Amran. 2018. “Peranan Peradilan Agama Dalam Melindungi Hak Perempuan Dan Anak Melalui Putusan Yang Memihak Dan Dapat Dilaksanakan.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 7, no. 3: 365.
Sudjito. 2012. Hukum Dalam Pelangi Kehidupan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. 2nd ed. Jakarta: Kencana.
Tanya, Bernard L. 2013. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Yulianti, Dewi. 2018. “Analisis Ijtihad Hakim Dalam Menentukan Kadar Mut’ah Dan Nafkah Iddah (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang).” UIN Raden Intan Lampung.
Copyright (c) 2021 Alfina Sauqi Anwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.