Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Sawahlunto dengan Bank BRI Perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 1 Tahun 2004

Cooperation Agreement Relegious Court fatwa

Authors

December 31, 2021

Downloads

This article describes the cooperation agreement of the Sawahlunto Relious Court whit the BRI Bank. The backgroud of this research is the cooperation  agreement between Sawahlunto Religious Court and BRI Bank in financing the cost of case down-payment and capital expenditure that contradicts the fatwa DSN MUI Number 1 of 2004 concerning bank interest which prohibits conducting transactions with Conventional Banks based on interest caalculation. This research is a field research with data analysis method using a qualitative descriptive approach. Based on research result, the Sawahlunto Religious Court cooperation agreement with BRI Bank is included in the permiitted cooperation agreement (mubah), because it sees an emergency aspect and does not conflict with the treaty law.

 

Artikel ini menjelaskan tentang perjanjian kerjasama Pengadilan Agama Sawahlunto dengan Bank BRI. Latar belakang penelitian ini adalah adanya perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Sawahlunto dengan Bank BRI dalam pembiayaan biaya perkara uang muka dan belanja modal yang bertentangan dengan fatwa DSN MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga Bank yang melarang melakukan transaksi dengan Bank Konvensional berdasarkan perhitungan bunga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode analisis data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian kerjasama Pengadilan Agama Sawahlunto dengan Bank BRI termasuk dalam perjanjian kerjasama yang diperbolehkan (mubah), karena melihat aspek darurat dan tidak bertentangan dengan hukum perjanjian.