Nalar Konstruktif Maqashid Syariah Dalam Studi Hukum Islam (Sebuah Studi Pengantar dalam Ilmu Maqashid Syariah)

mukallaf maslahat maqashid sharia

Authors

June 30, 2021

Downloads

This study is an attempt to explore the discourse of maqashid sharia, as one of the tools of analysis of texts or sources of Islamic law. Like other disciplines, which also try to approach the sacred text with their own reasoning and specialization. During widespread disagreements over various interpretations of a text, the maqashid sharia reasoning approach as one of ijtihad reasoning, has a very urgent position, of course, to reason problems in a unique way. There is no longer a sanction, that by continuing to turn on maqashid reasoning, as one of the important tools in legal formulation, it is a necessity that every juris (mujtahid) must have. By using several main sources on the science of maqashid sharia, this paper tries to present a maqashid perspective across generations, from the classical era to the modern era. Since the era of al Hakim Tirmidhi to Jaser Audah and other contemporary scholars who continue to spread the knowledge of maqashid. The various cases that occurred and covered the life of the mukallaf (legal subject), from the early days of Islam to the present and future generations, became an important orientation in every legal formula that must be presented. This is nothing but to make Shari'a an entity that continues to live across ages. The benefit of the mukallaf, which is an important point in the descent of the Shari'a, must always be a consideration in every legal formulation.

 

Penelitian ini merupakan sebuah upaya untuk menbedah diskursus maqashid syariah, sebagai salah satu pisau analisis (tools of analysis) terhadap teks atau sumber hukum Islam. Sebagaimana disiplin ilmu yang lain, yang juga mencoba mendekati teks suci dengan nalar dan spesialisasinya masing-masing. Di tengah maraknya silang pendapat akan berbagai interpretasi suatu nas, pendekatan nalar maqashid syariah sebagai salah satu nalar ijtihad, memiliki posisi yang sangat urgen, tentunya untuk menalar problematika dengan caranya yang khas. Tidak sanksi lagi, bahwa dengan terus menghidupkan nalar maqashid, sebagai salah satu piranti penting dalam formulasi hukum, menjadi keniscayaan yang harus dimiliki oleh setiap juris (mujtahid). Dengan menggunakan beberapa sumber pokok tentang ilmu maqashid syariah, makalah ini mencoba untuk menghadirkan perspektif maqashid lintas generasi, sejak era klasik sampai era modern. Sejak era al Hakim Tirmidzi sampai Jaser Audah dan ulama kontemporer lain yang terus mengibarkan ilmu maqashid. Beragam kasus yang terjadi dan menyelimuti kehidupan mukallaf (subjek hukum), sejak masa awal Islam sampai generasi kini dan nanti, menjadi orientasi penting dalam setiap formula hukum yang harus dihadirkan. Hal tersebut tidak lain untuk menjadikan syariat sebagai entitas yang terus hidup lintas zaman. Kemaslahatan mukallaf yang menjadi titik poin penting turunnya syariat, harus selalu menjadi pertimbangan dalam setiap formulasi hukum.