Implementasi Akad Mudharabah Peternakan Sapi Menurut Hukum Ekonomi Syariah

Mudharabah contract cattle farm profit sharing

Authors

December 31, 2021

Downloads

This study specifically examines the implementation of the mudharabah contract in the field of cattle husbandry which has been practiced by residents in Addrejo Village, Kanor District, Bojonegoro Regency. This research includes field research because the data is collected directly from the specified research location. The research approach used is a qualitative descriptive research approach. Data collection techniques were carried out in three ways, namely through interviews, observation, and documentation. The data analysis technique was carried out through several stages, namely editing, organizing, analyzing, and finding results or inferences. The results of this study conclude that the implementation of the mudharabah contract on cattle farming in Addrejo Village, Kanor District, Bojonegoro Regency has fulfilled all the pillars and requirements for the validity of the mudharabah contract contained in Sharia Economic Law, and is carried out based on agreement, willingness, and honesty, so that in line with the principles that form the basis of fiqh muamalah. Because of that, the author can confirm that the practice of cooperative mudharabah for cattle carried out by the residents of the Village of Addrejo, Kanor District, Bojonegoro Regency is in accordance with Sharia Economic Law and the Principles of Fiqh Muamalah.

 

Penelitian ini secara khusus mengkaji tentang pelaksanaan akad mudharabah dalam bidang peternakan sapi yang selama ini dipraktikkan oleh para penduduk di Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) karena data dihimpun secara langsung dari lokasi penelitian yang ditentukan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara, yaitu melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu editing, organizing, analyzing, dan penemuan hasil atau penyimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi akad mudharabah terhadap peternakan sapi di Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro dilakukan telah memenuhi seluruh rukun-rukun dan syarat-syarat keabsahan akad mudharabah yang terdapat dalam Hukum Ekonomi Syariah, dan dilakukan berdasarkan kesepakatan, kerelaan, dan kejujuran, sehingga sejalan dengan prinsip-prinsip yang menjadi landasan dalam fiqh muamalah. Karena itu dapat penulis pastikan bahwa praktik kerja sama mudharabah hewan ternak sapi yang dilakukan warga Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro tersebut telah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah dan Prinsip-Prinsip Fiqh Muamalah.