Negara, Politik Identitas, dan Makar: Pandangan Organisasi Massa Islam Tentang Makar dan Upaya Pencegahannya Melalui PERPPU Ormas
Downloads
The discourse of mass organization dismissal of Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) by the government through the Government Regulation in Lieu of Law No. 2/2017 (Perppu), that now has been officially being the mass organization regulation, causes pro and contra.This article analyses the substance of the differencies of HTI, NU, and Muhammadiyah opinion about violant attack (makar) and Perppu as its rule to protect it. It also analyses the rationale and reason of their opinion. This article finds two points: First, HTI noted that their activities were not a violant attack but the religious proselytizing (dakwah) so that the dimissal act through Perppu, according to them, was not appropriate. Meanwhile, NU said that HTI activities were a violant attack and they supported itsdismissal through Perppu. Whereas Muhammadiyah argued that the contradiction toward national idology is a violant attack but it dimissal has to be constitutional. Second, based on the social dialectic theory, this article notes that the differencies of these mass organization opinion were influenced by their different conception on nation that internalized when they looked at the problem of violant attack and Perppu. According to the political identity theory, each mass organization brings religious knowledge identity that fitted together, especially concerning Perppu.
Diskursus terkait penonaktifan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2017 (Perppu Ormas), yang kemudian disahkan menjadi UU Ormas, memunculkan pro-kontra. Artikel ini mengkaji bagaimana substansi perbedaan pandangan HTI, Nahdhatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah (MU) tentang makar dan Perppu sebagai payung hukum pencegahannya. Lantas, apa sebenarnya yang melandasi perbedaan pandangan tersebut. Kajian ini menemukan beberapa hal. Pertama, HTI berpandangan bahwa aktivitas mereka bukan makar melainkan aktivitas dakwah sehingga pembubarannya melalui Perppu dinilai tidak beralasan. Sementara NU memandang aktivitas HTI adalah makar dan mendukung pembubarannya melalui Perppu. Adapun Muhammadiyah berpandangan bahwa yang bertentangan dengan ideologi negara adalah makar, tapi pencegahannya harus secara konstitusional. Kedua, merujuk pada teori dialektika sosial, perbedaan sikap masing-masing ormas dipengaruhi oleh pandangan mereka tentang konsepsi negara yang terinternalisasi dalam menyikapi persoalan makar dan pencegahannya melalui Perppu. Sementara berdasarkan teori politik identitas, masing-masing ormas mengusung identitas pemahaman keagamaan yang saling beririsan terkait Perppu.
Downloads
Afala, Laode Machdani. 2018. Politik Identitas Di Indonesia. Malang: UB Press.
Al-Amin, Ainur Rofiq. 2017. Khilafah HTI Dalam Timbangan. Jakarta: Pustaka Harakatuna.
An-Nabhani, Taqiyuddin. 2012. Daulah Islam. Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia.
Berger, Peter L. 1991. Langit Suci (The Sacred Canopy). Jakarta: LP3ES.
Berger, Peter L, Frans M Parera, and Thomas Luckmann. 1990. Tafsir Sosial Atas Kenyataan: Risalah Tentang Sosiologi Pengetahuan. Jakarta: LP3ES.
Burhan, Faika. 2017. “Analisis Wacana Terhadap Teks Berita Pembubaran HTI Pada Media Online Liputan6.Com Terbitan Mei-Juli Tahun 2017.” Jurnal Jurnalisa 3, no. 1.
Dialog Apa Kabar Indonesia Malam. 2018. “Debat Jubir HTI Dengan Ketua PP GP Ansor, Jubir HTI Tidak Mau Jawab Ditanya Siapa Ketua Umum HTI.” Indonesia. https://www.youtube.com/watch?v=DfBxM6O2OsU.
Erdianto, Kristian. 2017. “Pembubaran HTI Dan Jalan Panjang Menuju Perppu.” Kompas.Com. 2017. https://nasional.kompas.com/read/2017/07/12/10263371/pembubaran.hti.dan.jalan.panjang.menuju.perppu.
Fathoni. 2017a. “PBNU Tegaskan Tak Ikut Aksi 299.” NU Online. 2017. https://nu.or.id/amp/nasional/pbnu-tegaskan-tak-ikut-aksi-299-bYfVQ.
———. 2017b. “Perppu Ormas Resmi Jadi UU, PBNU: Gugatan Di MK Gugur.” NU Online. 2017. https://nu.or.id/nasional/perppu-ormas-resmi-jadi-uu-pbnu-gugatan-di-mk-gugur-UAsui.
Hadrawy, Ulil. 2017. “Mengkhianati Pancasila Dan NKRI Adalah Tindakan Bughat.” NU Online. 2017. http://www.nu.or.id/post/read/40049/menghianati-pancasila-dan-nkri-adalah-tindakan-bughat.
Jamhari, and Jajang Jahroni. 2004. Gerakan Salafi Radikal Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ma’arif, Ahmad Syafi’i. 2010. Politik Identitas Dan Masa Depan Pluralisme Kita. Jakarta: Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD).
Muazaroh, Siti. 2019. “Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Perspektif Maqashid: Otoritas Atau Otoritarianisme.” Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial 16, no. 1: 103.
Mubarak, M. Zaki. 2007. Geneologi Islam Radikal Di Indonesia Gerakan, Pemikiran, Dan Prospek Demokrasi. Jakarta: LP3ES.
Muhammadiyah.or.id. 2017. “Detail Soal Pembubaran HTI Oleh Pemerintah, Ini Kata Ketum PP Muhammadiyah.” Muhammadiyah.or.Id. 2017. http://www.muhammadiyah.or.id/id/news-10556-detail-soal-pembubaran-hti-oleh-pemerintah-ini-kata-ketum-pp-muhammadiyah.html.
Nashir, Haedar. 2013. Islam Syariat: Reproduksi Salafiyah Ideologis Di Indonesia. Bandung: Mizan.
Qodir, Zuly. 2013. HTI Dan PKS Menuai Kritik: Perilaku Gerakan Islam Politik Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ribas. 2017a. “Ini Pernyataan Abdul Mu’ti Dan Busyro Muqoddas Terkait Perppu Pembubaran Ormas.” Suara Muhammadiyah. 2017. http://www.suaramuhammadiyah.id/2017/07/13/ini-pernyataan-abdul-muti-dan-busyro-muqoddas-terkait-perppu-pembubaran-ormas/.
———. 2017b. “Pemuda Muhammadiyah: Ormas Yang Tidak Sesuai Dengan Identitas Kebangsaan Sah Saja Dibubarkan, Namun….” Suara Muhammadiyah. 2017. http://www.suaramuhammadiyah.id/2017/07/12/pemuda-muhammadiyah-ormas-yang-tidak-sesuai-dengan-identitas-kebangsaan-sah-saja-dibubarkan-namun/.
———. 2017c. “Pernyataan Sikap PP Muhammadiyah Terkait PERPPU Ormas.” Suara Muhammadiyah. 2017. http://www.suaramuhammadiyah.id/2017/08/08/pernyataan-sikap-pp-muhammadiyah-terkait-perppu-ormas/.
Ridwan, Nur Kholik. 2017. “Bughat.” NU Online. 2017. http://www.nu.or.id/post/read/40053/bughat.
Sabandar, Switzy. 2017. “Pandangan Tokoh Muhammadiyah Soal Pembubaran HTI.” Liputan 6. 2017. https://www.liputan6.com/news/read/3028422/pandangan-tokoh-muhammadiyah-soal-pembubaran-hti.
Said, Imam Ghazali, and A. Ma’ruf Asrori. 2005. Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, Dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999 M). Surabaya: Penerbit Diantama.
Salim, Agus. 2005. “The Rise of Hizbut Tahrir Indonesia (1982-2004): Its Political Opportunity Structure, Resource Mobilization, and Collective Action Frame.” Jakarta:
Sasongko, Joko Panji. 2017. “DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang.” CNN Indonesia. 2017. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171024135314-32-250616/dpr-sahkan-perppu-ormas-jadi-undang-undang.
Sekretariat Kabinet RI. 2017. “Inilah Perppu No. 2/2017 Tentang Perubahan UU No. 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.” Sekretariat Kabinet RI. 2017. https://setkab.go.id/inilah-perppu-no-22017-tentang-perubahan-uu-no-172013-tentang-organisasi-kemasyarakatan/.
Setiawan, Kendi. 2017. “PBNU Ajak Eks-HTI Dakwah Bersama NU.” NU Online. 2017. http://www.nu.or.id/post/read/90032/pbnu-ajak-eks-hti-dakwah-bersama-nu.
Suhendra. 2017. “Aliansi Warga Tangerang Deklarasi Dukung Perppu Ormas.” NU Online. 2017. http://www.nu.or.id/post/read/81660/aliansi-warga-tangerang-deklarasi-dukung-perppu-ormas.
Yanuar. 2017. “Apresiasi Pemerintah, Muhammadiyah Imbau HTI Ambil Langkah Hukum.” Liputan 6. 2017. https://www.liputan6.com/news/read/2947098/apresiasi-pemerintah-muhammadiyah-imbau-hti-ambil-langkah-hukum.
Yusanto, Ismail. 2017a. “Demo 287 Ismail Yusanto Tolak Perpu Ormas No.2 2017.” 2017. https://www.youtube.com/watch?v=wKHYF_9EV0A.
———. 2017b. “Orasi Yang Mengetarkan Jiwa-Ust. Ismail Yusanto-Aksi Bela Islam 2410-Tolak PERPU Ormas.” Youtube. 2017. www.youtube.com/watch?v=Z6xU1YIpDeE.
———. 2018. “Status Badan Hukum Dicabut, HTI Akan Tetap Berdakwah.” Youtube. 2018. https://www.youtube.com/watch?v=osjp0haoMhU.
Copyright (c) 2021 Sulhani Hermawan, Sidik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.