Dialektika Penalaran Hukum Sistemik ke Arah Penalaran Hukum Non-sistemik: Basis Nilai Penalaran Hukum Non-sistemik

systemic law non-systemic law legal reasoning value moral

Authors

December 31, 2021

Downloads

The dominance of systemic law in Indonesia which stems from Legal Positivism also affects the legal reasoning conducted by judges in court. Systemic law positions moral outside the law is failing to realize justice, this failure also affects the failure of legal reasoning by judge for cases in court. For this reason, it is necessary to change radically from systemic to non-systemic and also in legal reasoning by returning the law that is not value or moral free. This study aims to offer a change in systemic law to non-systemic law and how the value base in non-systemic legal reasoning. This study uses a philosophical approach that is by conducting an in-depth analysis of legal theories of Legal Positivism with theories of criticism of it in legal reasoning used by judges in court then for criticism in systemic legal reasoning the author tries to offer a non-systemic legal reasoning base with the ethical concept according to Imam Al-Ghazali.

 

Dominasi hukum sistemik di Indonesia yang berakar dari positivisme hukum mempengaruhi pula penalaran hukum yang dilakukan hakim di pengadilan. Hukum sistemik memposisikan moral di luar dari hukum  telah gagal mewujudkan keadilan, kegagalan ini berpengaruh pula pada kegagalan penalaran hukum terhadap kasus-kasus yang masuk ke pengadilan. Untuk itu perlu perubahan secara radikal dari hukum sistemik ke arah hukum non-sistemik termasuk pula dalam penalaran hukum dengan mengembalikan hukum itu tidak bebas nilai/moral basis nilai/moral. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penawaran perubahan hukum sistemik menjadi hukum non-sistemik dan bagaimana basis nilai dalam penalaran hukum non-sistemik. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis yaitu dengan melakukan analisis secara mendalam terhadap teori-teori hukum Positivisme Hukum dengan teori-teori kritik terhadapnya di dalam penalaran hukum yang digunakan hakim di pengadilan kemudian atas kritik dalam penalaran hukum sistemik penulis mencoba menawarkan basis nilai penalaran hukum non-sistemik dengan konsep etika menurut Imam Al-Ghazali.