Fenomena Marital Rape: Hukum dan Konsekuensinya dalam Perspektif Islam
Downloads
This research is focusing on its law and its consequences according to The Islamic Perspective. The aim of this study is to provide an overview of marital rape, why the phenomenon occurs, how the Islamic perspective on marital rape is, and what are the consequences based on the Islamic perspective are. This type of research is mixed between quantitative and qualitative by conducting library research. The results obtained from this study are that the cause of the phenomenon of marital rape is the COVID-19 pandemic, the absence of regulations governing marital rape, and the existence of assumptions or rules that require married women to obey their husbands. The Islamic perspective on one of the rapes in marriage is discussed in Q.S. An-Nisa '(4): 34. Furthermore, sanctions for the marital perpetrators according to The Islamic perspective, the perpetrator will be given ta'zir sanctions which have not been determined by syara'. So, the determination will be submitted to ulil amri or judges.
Downloads
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006
Ari, Ni Made Sintia Ardi, and Ida Bagus Surya Dharma Jaya. "Perkosaan dalam Perkawinan (Marital rape) Ditinjau Dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga". Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum 8, no. 7 (2019): 1-14. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/ 54805.
Fajar, Mukti & Achmad, Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Hasmila. "Marital rape (Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Terhadap Istri) Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga". S1, Universitas Islam Negeri Alauddin, 2017.
Hayati, Elli Nur. Panduan Untuk Pendamping Perempuan Korban Kekerasan; Konseling Berwawasan Gender (Yogyakarta: Rifka Annisa dan Pustaka Pelajar, 2000)
Idrus Ilmi Nurul, Marital rape; Kekerasan seksual dalam perkawinan. Yogya; PPK UGM dan Ford Fondation. 1999.
Kadarisman, Ali. "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Sanksinya Dalam Hukum Islam". Journal De Jure 9, no. 2 (2017): 88. doi:10.18860/j-fsh.v9i2.6905.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. "CATAHU 2021: Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19". Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2021. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2021-perempuan-dalam-himpitan-pandemi-lonjakan-kekerasan-seksual-kekerasan-siber-perkawinan-anak-dan-keterbatasan-penanganan-di-tengah-covid-19.
LBH APIK Jakarta. "CATAHU: Perempuan Korban Menuntut Komitmen Negara Untuk Menciptakan Ruang Aman Dari Kekerasan Berbasis Gender". Jakarta: LBH APIK Jakarta, 2021. https://www.lbhapik.org/2021/01/catahu-lbh-apik-jakarta- perempuan.html.
Marlia, Milda. Marital rape, Kekerasan Seksual Terhadap Istri. Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2007.
Nurhayanti, Elli. Panduan Untuk Pendamping Perempuan Korban Kekerasan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan Rifka Annisa, 2000.
Septianto, Bayu. “RKUHP: Paksa Pasangan Sah Bersetubuh, Terancam 12 Tahun Penjara,” tirto.id, 04 September 2010.
Syaifuddin, Muhammad Irfan. "Konsepsi Marital rape Dalam Fikih Munakahat". Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’Ah Dan Hukum 3, no. 2 (2018): 171. doi:10.22515/al-ahkam.v3i2.1399.
UN Women. "Progress Of The World’s Women 2019–2020". Families In A Changing World. United States: UN Women 2019, 2019. https://www.unwomen.org/-/media/headquarters/attachments/sections/library/publications/2019/progress-of-the-worlds-women-2019-2020-en.pdf?la=en&vs=3512.
Yunus, Muhammad. "Marital rape (Perkosaan Dalam Perkawinan) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia". S1, UIN Syarif Hidayatullah, 2018.
Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Yogyakarta: New Merah Putih, 2011. Print.
Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga 2004 : UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2005.
Copyright (c) 2022 Annisa Qurrota Aini, Riska Riyanni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.