Fiduciary Dalam Produk-Produk Perbankan Syariah
Downloads
Pada perkembangan perbankan Indonesia, perbankan Syariah menunjukkan eksistensinya karena dapat terbebas dari negatif spread. Di sisi lain, kenyataan bahwa transaksi muamalah sering tidak sesuai dengan konsep agama Islam. Dimana masih ada praktek di antara masyarakat yang tidak mengindahkan norma-norma dan sistem syariah. Sebagai bukti konkret dalam masalah ini adalah kebiasaan sebagian masyarakat yang meminjam uang kepada rentenir dan masih belum mau meminjam uang kepada bank syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman mengenai perbankan syariah, serta produk-produknya dan mengetahui fiduciary biasa dapat dipergunakan dalam produk perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perbankan syariah tidak memiliki perbedaan dengan perbankan konvensional kecuali pada produk perbankan syariah dimana produk perbankan yang mengandung rasa keadilan, dan solusi yang ditawarkan adalah pembebasan segala perhitungan dengan rate-interest. (2) fiduciary merupakan fleksibilitas yang dapat dipraktekkan dalam pinjaman mudarabah, dalam bentuk kafalah ataupun doman.
Downloads
Antonio, M. Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Bank Indonesia dan Tazkia Institute, 1999.
Antonio, M. Syafi’i, Bank Syari’ah Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan, Jakarta: Bank Indonesia dan Tazkia Institute, 1999.
Anwar, Syamsul, “Operasional Fiqh Muamalah Maaliyah di Indonesia”, Makalah tidak diterbitkan.
Anwar, Syamsul, Permasalahan Produk-produk Bank Syariah: Studi Tentang Ba’i Mu’ajjal, Yogyakarta: P3M IAIN Sunan Kalijaga, 1995.
Harisman, “Prospek Perbankan Syariah Tahun 2003”, SKH Republika, Senin, 20 November 2002.
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: AMP YKPN, 2002.
Perwataatmadja, Karnaen, “Peluang dan Strategi Operasional Bank Muamalah”, Makalah Seminar sehari “Kiat Bisnis dari Sudut Pandang Islam”, di Garden Palace Hotel Surabaya, tanggal 12 September 1992.
Perwataatmadja, Karnaen, Antonio, Muhammad Syafi’i, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf UII, 1992.
Saeed, Abdullah. Islamic Banking and Interest: A Study of Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation, Leiden : E.J. Brill, 1996.
Siddiqy, M. Nejatullah, Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam, alih bahasa Sonhadji, Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa, tt.
Sumitro, Warkum, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI dan Takaful) di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Press, 1997.
Sunandar, Heri, Studi Pengembangan dan Pembinaan BMT di Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Bengkalis, Laporan Penelitian, Pekanbaru: Puslit IAIN Susqa, 2000.
Suyatno, Thomat, dkk. (ed.), Kelembagaan Perbankan, Cet. 9, Edisi 3, Jakarta: Gramedia, 1999.
Syahdeini, Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Temprint, 1999.
UU No. 10 Tahun 1998
Zainul, Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Cet. 1, Jakarta: Alvabet, 2002.
Zainul, Arifin, Memahami Bank Syariah, Jakarta: PN. Alvabet, 1999.
Copyright (c) 2017 Jaka Susila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.