Konsepsi Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat (Analisis Kontekstualisasi Dalam Masyarakat Bugis)
Downloads
Hukum sangat penting guna memahami karakter dan etos suatu bangsa. Hukum merefleksikan jiwa masyarakat jauh lebih jelas daripada organisasi manapun. Hal itu benar, tidak hanya hukum-hukum yang berkembang di luar konteks masyarakat Islam, juga terhadap hukum Islam. Kontekstualisasi hukum waris dalam masyarakat, kematian bukan merupakan salah satu syarat melaksanakan pengoperan harta warisan. Temuan itu sebagai pembeda dalam pelaksanaan hukum waris adat dengan hukum waris Islam. Penerusan harta dalam hukum waris Islam, ketika pewaris masih hidup disebut hibah, namun lambat laun hibah itu pada akhirnya menjelma menjadi harta warisan pada saat pewaris meninggal dunia.
Downloads
Darmawan. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Cet.I; Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya: Mekar Surabaya, 2004.
Mu’allim, Amir dan Yusdani. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam. Cet. II; Yokyakarta: UII Pres Indonesia, 2001.
Muhammad, Bushar. Pokok-Pokok Hukum Adat. Cet. VIII; Jakarta: Pradnya Paramita, 2002
Sabiq, Sayid. Fikih Sunah Jilid IV “Faraid (Waris).” Cet. II; Bandung: al-Ma’arif, 1988.
Warga Kelurahan Watang Bacukiki, wawancara pada tanggal 18 Nopember 2014.
Warga perumahan Perumnas Wekke’e, wawancara pada tanggal 20 Nopember 2014.
Warga perumahan Perumnas Wekke’e, wawancara pada tanggal 20 Nopember 2014.
Copyright (c) 2017 Fikri, Wahidin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.