Konsepsi Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat (Analisis Kontekstualisasi Dalam Masyarakat Bugis)

Authors

  • Fikri
    fikristainpare@gmail.com
    STAIN Parepare, Indonesia
  • Wahidin STAIN Parepare, Indonesia

Downloads

Hukum sangat penting guna memahami karakter dan etos suatu bangsa. Hukum merefleksikan jiwa masyarakat jauh lebih jelas daripada organisasi manapun. Hal itu benar, tidak hanya hukum-hukum yang berkembang di luar konteks masyarakat Islam, juga terhadap hukum Islam. Kontekstualisasi hukum waris dalam masyarakat, kematian bukan merupakan salah satu syarat melaksanakan pengoperan harta warisan. Temuan itu sebagai pembeda dalam pelaksanaan hukum waris adat dengan hukum waris Islam. Penerusan harta dalam hukum waris Islam, ketika pewaris masih hidup disebut hibah, namun lambat laun hibah itu pada akhirnya menjelma menjadi harta warisan pada saat pewaris meninggal dunia.