Argumen Program Keluarga Berencana (KB) Dalam Islam
Downloads
Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar nomor empat sedunia. Di sisi lain, negeri ini juga dikenal sebagai berpenduduk Muslim terbesar di dunia.Oleh karena itu, kehidupan agamis juga identik dengan Indonesia, baik di dalam pikiran, sikap, ataupun tindakan (praksis). Salah satu contoh nyata dalam praksis misalnya, saban tahun Jemaah haji Indonesia adalah yang terbesar jumlahnya secara internasional. Dalam hal diskursus, setiap ragam persoalan nasional sedikit banyak mengait, menghubung, secara langsung atau tidak langsung, dengan agama. Satu contoh kasus dalam hal ini adalah program KB (Keluarga Berencana). Dalam sejarahnya sejak dicanangkan pada 1970-an,kaum Muslim secara umum menentangnya, karena sekilas dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agamayang suci dan ilahiah. Ironisnya, arus penolakan berbasis agama itu selepas runtuhnya Orde Baru, seperti mendapatkan momentum, karena memperoleh tambahan amunisi besar berupa argumen “HAM”. Padahal, jika kita menilik ke sejumlah teks atau nash, baik di al-Qur’an maupun hadis, misalnya, ternyata tidaksedikit dalil yang mendukung, baik secara langsung atau tidak langsung, terhadap program KB, yang, celakanya, banyak luput dari pencermatan kaum Muslim pro-natalitas. Sedangkan dari aspek nalar kenegaraan,misalnya, hak asasi dalam soal reproduksi akan berhadapan dengan kepentingan dan kewajiban dalam hal penyediaan sarana dan pra-sarana untuk mensejahterakan seluruh rakyat yang menjadi tugas pemerintah (negara) untuk mewujudkannya. Dalam politik kependudukan suatu negara, diasumsikan bahwajika terjadi ketidakseimbangan antara beban dan kemampuan, maka secara perlahan tetapi pasti negara akan menuju pusaran permasalahan sosial yang kompleks, sehingga kesejahteraan bersama yang diharapkan akan sulit terwujud. Padahal, tujuan terbentuk dan terselenggaranya suatu negara, yang dalam unit terkecilnya adalah keluarga, tidak lain dan tak bukan adalah terwujudnya kesejahteraan manusia, atau dalam bahasa syariahnya ada kemaslahatan (al-mashlahah). Prinsip ini sejalan dengan kaidah bahwa “tasharruf al-imam manuthun bil-mashlahah”, kebijakan pemimpin untuk rakyatnya harus berdasar pada kemaslahatan. Tulisan ini berusaha memberi suatu “pencerahan wawasan”, bahwa dalam konteks nation-state seperti sekarang, penolakan terhadap program KB (baca: kontrol atas populasi) dengan dalih HAM, misalnya, adalah suatu sikap atau cara pandang yang kurang relevans dan lemah secara argumentatif, baik dari sisi doktrin maupun logika.
Downloads
BKKBN (2007), “Kurikulum dan Modul Pelatihan Pemberian Informasi Kesehatan Reproduksi Remaja oleh Pendidik Sebaya,” Jakarta, BKKBN
BKKBN (2013), “Siklus Hidup Kesehatan Reproduksi Manusia; Panduan Materi Bagi Pengelola Program KB, Jakarta, BKKBN.
BKKBN (2014), Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi, Jakarta, Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo.
Budiman, Arief (1996),Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Cet. 3, Jakarta, Gramedia.
Dasar, Soeroso (2011), KB Mati Dikubur Berdiri; Bunga Rampai Tulisan Program Kependudukan dan KB, Cet. 2, Bandung, Corleone Books.
Dinas Kependudukan dan KB Kab. Gunungkidul (2006), “Pedoman Pemutakhiran Data Penduduk (Keluarga) Kab. Gunungkidul, Tahun Anggaran 2006,” Yogyakarta, DKKB.
Ehrlich, Paul R (1981), Ledakan Penduduk, terj. oleh Inyo Fernandes dan Paul Soge, Cet. 4, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Ghazali, Al,al-Mustashafa min ‘Ilm al-Ushul, Juz I, Beirut, Dar al-Fikr.
HAM, Mushadi(2000),Evolusi Konsep Sunnah,Semarang, Aneka Ilmu.
Hasb Allah, ‘Ali (1959), Ushul al-Tasyri al-Islami, Cet. 3, Mesir, Dar al-Ma’arif.
Hasyim, Syafiq [ed.] (1992), Menakar “Harga” Perempuan; Eksplorasi Lanjut atas Hak-Hak Reproduksi Perempuan dalam Islam, Cet. 1, Bandung, Mizan.
Hassani, Ismail al (1995), Nazhariyyah al-Maqashid ‘Inda al-Imam Muhammad Thahir Ibn ‘Asyur, Cet. 1, Virginia, AS, al-Ma’had al-‘Alam al-Fikr al-Islami.
Hidayat, Komaruddin (1996), Memahami Bahasa Agama; Sebuah Kajian Hermeneutik, Cet. 1, Jakarta, Paramadina.
Kamaludiningrat (2014), Peran dan Tantangan Orangtua dalam Mendidik Anak Shaleh, Berakhlak dan Berkarakter di Era Globalisasi, Cet. 1, Yogyakarta, Fapsedu DIY, MUI DIY, dan Perwakilan BKKBN DIY.
Madjid, Nurcholish (2004), Masyarakat Religius; Membumikan Nilai-Nilai Islam dalam Kehidupan Masyarakat, Cet. 3, Jakarta, Paramadina.
Ma’sud, Muhammad Khalid (1996), Filsafat Hukum Islam: Studi tentang Hidup dan Pemikiran Abu Ishaq al-Syathibi, alih bahasa: Ahsin Muhammad, Cet. 1, Bandung, Penerbit Pustaka.
Mas’udi, Masdar F. (1997), Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan; Dilaog Fiqih Pemderdayaan, Cet. 2, Bandung, Mizan.
Misrawi, Zuhairi, &Novriantoni (2004), Doktrin Islam Progresif; Memahami Islam sebagai Ajaran Rahmat, Jakarta, LSIP.
Mudjib, Abdul (1996), Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh, Surabaya, Kalam Mulia.
Najwah, Nurun (2008), Ilmu Ma’anil Hadis; Metode Pemahaman Hadis Nabi: Teori dan Aplikasi, Yogyakarta, Cahaya Pustaka.
Umar Nasaruddin (1999), Argumen Kesetaraan Gender: Perspektif Al-Qur’an, Cet. 1, Jakarta, Paramadina.
Sukandy, Muh. Sjarief (1986), Tarjamah Bulughul Maram, Fiqh Berdasarkan Hadits, Bandung, Almaarif.
Shihab, M Quraish (2002), Kaidah Tafsir (Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Al-Qur’an), Tangerang, Lentera Hati.
Shihab, M Quraish (2002), Tafsir Al-Mishbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an), Vol. 15, Jakarta: Lentera Hati.
Sumaryono, E (2006), Hermeneutik; Sebuah Metode Filsafat, Cet. 8, Yogyakarta, Kanisius
Suyuthi, Jalal al-Din al, al-Asybah wa al-Nazah’ir, Jakarta, Nur al-Tsaqafah al-Islamiyyah.
Syaltut, Mahmud (1996), Al-Islam; ‘Aqidah wa Syari’ah, Cet. 3, Dar al-Qalam.
Tim BKKBN Provinsi DIY (2007), “Materi Latihan Dasar Umum bagi PKB”, Yogyakarta, BKKBN DIY.
‘Umran , ‘Abd al-Rahim (1992), Islam dan KB, Jakarta, Penerbit Lentera.
Zayd, Mushthafa (1384 H/1964 M), al-Mashlahah fi al-Tasyri’ al-Islami wa Najm al-Din al-Thufi, Edisi II, Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi.
Copyright (c) 2017 Sabrur Rohim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.