Wali Mujbir Dalam Perspektif Pemikiran KH. Husein Muhammad
Al qur’an mambahas soal pernikahan secara rinci dalam banyak ayat. Kurang lebih terdapat 104 ayat, baik dengan menggunakan kosa kata nikah yang terulang sebanyak 23 kali, maupun kata zauwj yang ditemui berulang sebanyak 80 kali. Kajian mendalam terhadap keseluruhan ayat perkawinan tersebut menyimpulkan pada 5 prinsip perkawinan. Pertama, prinsip mawaddah wa rahmah. Kedua, prinsip monogami. Ketiga, prinsip Mu‘āsyarah bil-Ma‘rūf (pergaulan dengan sopan santun). Keempat, prinsip Saling Melengkapi dan Melindungi, baik dalam relasi seksual maupun relasi kemanusiaan. Kelima, prinsip memilih jodoh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Masyarakat memandang bahwa perempuan tidak mempunyai hak penuh dalam masalah perkawinan sehingga apabila memilih jodoh maka harus dipilihkan orang tua. Memilih jodoh yang merupakan salah satu prinsip perkawinan sering kali berbenturan dengan adanya hak ijbar yang dimiliki oleh walinya. Inilah yang kemudian menjadi sorotan, bahwa dalam Islam hak perempuan dalam menentukan pasangan merupakan hak penuh orang tuanya dan tidak memiliki hak dalam menentukan pilihan jodoh atau pasangan. Wacana yang berkembang sampai saat ini bahwa wali mujbir ialah orang tua yang memaksa anaknya untuk menikah dengan pilihan dari orang tuanya atau lebih dikenal dengan istilah ‘’kawin paksa’’. Tulisan ini merangkum secara tuntas pemikiran KH. Husein Muhammad tentang hak Ijbar. Pemikiran KH. Husein Muhammad tentang hak Ijbar berusaha mengambil jalan tengah di antara perbedaan pandangan antar madzhab dengan tetap menjadikan pertimbangan sebuah kemaslahatan sebagai titik utama.
Downloads
Abdurrahman Al Jaziri, Al-Fiqh „alaMazahib Al-Arba‟ah, Beirut: Dar Al- Fikr, t.th, Juz 4
Abi Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf, al-Muhazab fi fiqh al-Imam as-Syafi‟iy, Beirut: Daral-„Ilmiah, tt
Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Musnad Al-Imam bin Hanbal, Beirut: Dar al-Kitab al-„ilmiyah, 1993
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 1987 Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana,2007
Hammudah Abd. al „Afi, Keluarga Muslim, Surabaya: Bina Ilmu, 1981
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia: menurut: Perundangan,
Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: CV Mandar Maju, 1990
http://www.masterfajar.com/2012/09/ pengertian-wali-dalam-pernikahan/ Istibsyaroh, Hak-hak Perempuan Relasi Gender Menurut Tafsir Al-Sya‟rawi, Refleksi masyarakat baru, 2004
IbnRusyd, Biday ahal- MujtahidwaNihayahAl- MuqtasidJuzII, Beirut: Dar Al-Fikr,2005 Jamal al-Bana, al-Mar‟ah wa al-Muslimah Bayna Tahriri al-Qur’an Wataqyidu al-Fuqaha Mesir: Dar al-Fikr al-Islami, 1998
Kamil Muhammad „Uwaidah, Fiqih Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007
Louis Ma'luf, Al Munjid, Beirut: Dar al-Masyrik, 1975
Zakat Menurut Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1995
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 2008 Muhammad Zakariyah, AwjazauilaMuwatto‟ Imam Malik, DaSr al-Fikr. t.t. Masdar Farid Mas’udi, Islam Dan Hak Reproduksi Perempuan, Penerbit Mizan: khanalilmu-ilmu Islam, 1997
M. Imdadun R, Kritik Nalar Fiqih NU, Yogyakarta; LKIS, tt
Sukum Darsono, Pok ok-P ok okHukumIslam, Jakarta: Rineka Cipta,1992
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty,2007
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI-Press, 2007
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rieneka Cipta, 2005
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Juz 7, Bandung: PT Alma‟arif, 1981
Shadiq Muhammad Jamil al-Attar, Sunan at-Turmudzi Juz II, Beirut: Dar al-Fikr,1994
Sumanto al-Qurtuby, KH. MA. Sahal Mahfudh Era Baru Fiqih Indonesia, Yogyakarta: Cermin, 1999
Umar Said, Hukum Islam di Indonesia tentang Perkawinan, Surabaya: Cempaka, 2000
Wahbah az- Zuhayliy, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikri, 1999
Yusuf Qardhawi, Fiqih Wanita, Bandung: Penerbit Jabal, 2007
Copyright (c) 2022 Miftakhul Khoiri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.