Dinamika Kriteria Penentuan Awal Bulan Qamariah Dalam Penanggalan Umm Al-Qura' Saudi Arabia

Authors

June 30, 2016

Downloads

Paper ini adalah archival research dengan content analysis sebagai metodenya yang bertujuan untuk menjelaskan dinamika yang terjadi pada kriteria penentuan awal bulan qamariah penanggalan Umm al-Qura Saudi Arabia. Berdasarkan data-data baik yang berupa dokumen atau tulisan anggota komisi supervisor penanggalan Umm al-Qura' dan korespondensi yang dilakukan dengan informan kunci, ditemukan bahwa: Pertama, dinamika kriteria penentuan awal bulan qamariah dalam penanggalan Umm al-Qura' merupakan produk dialog antar tiga kepentingan, yaitu: 1) kepentingan modernisasi birokrasi pemerintahan yang diwakili oleh kerajaan, 2) kepentingan syariat yang diwakili oleh ulama yang berbasis rukyat murni, dan 3) kepentingan ilmiah-astronomis yang diwakili oleh ilmuan di KACST. Dialog antar tiga kepentingan tersebut tidak terjadi sebelum 1393 H karena penanggalan Umm al-Qura' sebelum tahun tersebut merupakan penanggalan bulanan dengan kriteria rukyat. Pasca oil booming dan modernisasi birokrasi pemerintahan, penanggalan berbasis rukyat tidak lagi memadahi. Pemerintah Saudi Arabia membutuhkan sistem organisasi waktu jangka panjang berbasis tahunan. Persoalan ini membawa penanggalan Umm al-Qura' harus merubah kriterianya dari rukyat kepada kriteria hisab astronomis. Dialog antar tiga kepentingan di atas mulai muncul pada 1393 H, ketika Fad}l Ahmad diminta oleh pemerintah Saudi Arabia mengkompilasi penanggalan Umm al-Qura' untuk beberapa tahun ke depan. Fadl Ahmad sebagai seorang astronom menawarkan konjungsi sebelum pukul 00:00 GMT berbasis Universal Time (UT). Pada saat itu, kriteria tawaran Fadl Ahmad bisa diterima oleh para ulama, namun hanya sementara, karena pada tahun 1422 H kriteria penanggalan Umm al-Qura' diganti dengan Moonset after Sunset di Mekah. Ulama menolak dengan tegas penggunaan waktu UT (00:00 GMT) yang mereka anggap sebagai sistem waktu orang kafir, mereka menginginkan waktu Islam, maka waktu Mekah (zona +3) dijadikan sebagai referensinya. Kriteria konjungsi juga diganti karena seringkali hilal baru terlihat satu atau dua hari setelah tanggal yang ditentukan pada penanggalan Umm al-Qura'. Ketidaksinkronan antara penanggalan Umm al-Qura' pada periode kedua ini dengan praktek rukyat di Saudi juga menjadi dasar perubahan tersebut. Pada tahun 1423 H, kriteria penanggalan Umm al-Qura' mengalami perubahan lagi. Konjungsi yang pada periode ketiga (1420 H-1422H) dihilangkan, digunakan lagi. Kriteria penanggalan Umm al-Qura' pada periode ini terdiri dari dua parameter astronomis yaitu konjungsi sebelum Magrib dan Moonset after Sunset di Mekah. Kriteria ini sering disebut dengan wilādah al-hilal syariyyan. Kedua, astronom dalam keanggotaan komisioner memegang peran penting dalam rumusan kriteria penentuan awal bulan dalam penanggalan Umm al-Qura' dalam setiap periode perkembangannya.