[1]
Dewi, A.S.P. 2020. PEMBATALAN POLIGAMI KARENA TANPA IZIN ISTRI PERTAMA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum dan Filantropi. 2, 2 (Sep. 2020), 31–41. DOI:https://doi.org/10.22515/alhakim.v2i2.2782.