[1]
L. N. Janah, “PERUBAHAN PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN WALI NASAB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”, Jurnal al-Hakim, vol. 2, no. 1, pp. 106–115, May 2020.