[1]
A. S. P. Dewi, “PEMBATALAN POLIGAMI KARENA TANPA IZIN ISTRI PERTAMA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM”, Jurnal al-Hakim, vol. 2, no. 2, pp. 31–41, Sep. 2020.