[1]
R. Setianti, “MEKANISME PEMBERIAN BONUS DI ORIFLAME MENURUT TINJAUAN FATWA DSN-MUI NO. 75/DSN MUI/VII/2009 TENTANG PEDOMAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH”, Jurnal al-Hakim, vol. 2, no. 2, pp. 112–122, Sep. 2020.