[1]
Mahfiana, L. 2016. Konsepsi Kepemilikan dan Pemanfaatan Hak atas Tanah Harta Bersama antara Suami Istri. Buana Gender: Jurnal Studi Gender dan Anak. 1, 1 (Jun. 2016), 29–44. DOI:https://doi.org/10.22515/bg.v1i1.65.