Pluralisme Agama Perspektif Māqasid Syari’ah

Authors

  • Achmad Reza Hutama Al Faruqi Universitas Darussalam Gontor, Indonesia
  • Rif’at Husnul Ma’afi Universitas Darussalam Gontor, Indonesia
  • Sayyid Muhammad Indallah Universitas Darussalam Gontor, Indonesia

Keywords:

Pluralisme Agama, Māqasid Syari’ah, Dīn, SMN. Al-Attas

Abstract

Paham pluralisme agama sebagai bagaian dari toelogi liberal, bertujuan untuk mendamaikan semua umat beragama. Akan tetapi, hal ini justru menimbulkan problem bagi agama-agama, khususnya agama Islam. Karena dalam agama Islam terdapat bagian-bagian ushuliah atau asas dari agama yang tidak dapat ditolerir. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep pluralisme agama dalam perspektif maqasid syari’ah. Dalam penulisan artikel ini, digunakan metode analisis-kritis. Islam merupakan agama rahmatan lil alamin atau kemaslahatan untuk seluruh makhluk. Namun, bukan berarti agar dapat bertoleransi dengan agama-agama ataupun budaya-budaya lain harus menyertakan agama di dalamnya. Karena, pluralisme agama-agama yang diartikan sebagai toleransi pada ranah teologis akan mengubah tujuan syari’at dan hukum-hukum yang ada dalam agama Islam. Atau mudahnya mengubah maqāsid syariah atau tujuan adanya syari’ah. Hasil dari penelitian ini dapat dirangkum dalam beberapa poin. Pertama, pluralisme agama-agama yang bertujuan mendamaikan umat beragama, justru menimbulkan kerusakan. Kedua, paham pluralisme sangat bertentangan dengan konsep dīn menurut al-Attas. Ketiga, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memiliki toleransi namun tidak pada tahap teologis.

Downloads

Published

2022-11-18

How to Cite

Hutama Al Faruqi, A. R. ., Ma’afi, R. H. ., & Indallah, S. M. . (2022). Pluralisme Agama Perspektif Māqasid Syari’ah. International Conference on Cultures & Languages (ICCL), 1(1), 58–74. Retrieved from https://ejournal.uinsaid.ac.id/index.php/iccl/article/view/5757

Citation Check