Pluralisme Agama Perspektif Māqasid Syari’ah
Keywords:
Pluralisme Agama, Māqasid Syari’ah, Dīn, SMN. Al-AttasAbstract
Paham pluralisme agama sebagai bagaian dari toelogi liberal, bertujuan untuk mendamaikan semua umat beragama. Akan tetapi, hal ini justru menimbulkan problem bagi agama-agama, khususnya agama Islam. Karena dalam agama Islam terdapat bagian-bagian ushuliah atau asas dari agama yang tidak dapat ditolerir. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep pluralisme agama dalam perspektif maqasid syari’ah. Dalam penulisan artikel ini, digunakan metode analisis-kritis. Islam merupakan agama rahmatan lil alamin atau kemaslahatan untuk seluruh makhluk. Namun, bukan berarti agar dapat bertoleransi dengan agama-agama ataupun budaya-budaya lain harus menyertakan agama di dalamnya. Karena, pluralisme agama-agama yang diartikan sebagai toleransi pada ranah teologis akan mengubah tujuan syari’at dan hukum-hukum yang ada dalam agama Islam. Atau mudahnya mengubah maqāsid syari’ah atau tujuan adanya syari’ah. Hasil dari penelitian ini dapat dirangkum dalam beberapa poin. Pertama, pluralisme agama-agama yang bertujuan mendamaikan umat beragama, justru menimbulkan kerusakan. Kedua, paham pluralisme sangat bertentangan dengan konsep dīn menurut al-Attas. Ketiga, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memiliki toleransi namun tidak pada tahap teologis.