Manajemen Penyelenggaraan Bimbingan Manasik Haji Lansia di Kementerian Agama Kabupaten Klaten Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.22515/jmd.v1i2.8073Keywords:
Manajemen Penyelenggaraan, Bimbingan Manasik Haji, Kementerian Agama Kabupaten KlatenAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang bimbingan manasik haji lansia di Kementerian Agama Kabupaten Klaten tahun 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan bimbingan manasik haji lansia di Kementerian Agama Kabupaten Klaten pada tahun 2023 dan faktor pendukung serta penghambatnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan manajemen penyelengaraan bimbingan manasik haji di Kementerian Agama Kabupaten Klaten pada tahun 2023 sudah baik dengan menjalankan tugas berdasarkan fungsi manajemen yang meliputi perencanan, pengorganisasian, penggerakkan, pengawasan. Faktor pendukung penyelengagaraan bimbingan manasik haji meliputi sumber daya manusia yang baik dan kerjasama dengan beberapa pihak. Sedangkan untuk faktor penghambatnya yaitu pendataan jamaah karena waktu pelunasan yang diundur dan latar belakang jamaah haji yang berbeda.
Downloads
References
Akbar, M. (2019). Kajian Terhadap Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Sosial Usia Lanjut. Mimbar Kesejahteraan Sosial.
Anwar, M. (2020). Pengantar Dasar Ilmu Manajemen (1st ed.). Kencana.
Direkrut Jendral PHU. (2023). Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Direktur Jendral PHU. (2019). Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 164 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Terpadu Oleh Kementrian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Fahham, A. M. (2015). PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI: MASALAH DAN PENANGANANNYA. Kajian, 20.
Herlyanda, D. F., Ali, M., M, N. W., Ayu, W., & Sholihah, N. (2019). Manajemen Pelayanan Haji dan Umroh di Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto. Jurnal Administrasi Pendidikan Islam, 1(1), 43–56. https://doi.org/10.15642/japi.2019.1.1.43-56
Islamy, A. (2020). HAJI MABRUR DALAM PARADIGMA FIKIH SOSIAL SUFISTIK. Al-Qalam, 26(1), 107. https://doi.org/10.31969/alq.v26i1.816
Kata Data. (2023). Proporsi Usia Jamaah Haji Lansia pada 2023 Mayoritas di Bawah 75 Tahun.
Keputusan Mentri Agama RI. (2023). Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 2023 .
Khorizi H, & Dasir. (2020). Tuntunan Manasik Haji dan Umrah. DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH .
M. Anang, F., & Mahardhika, B. W. (2018). Pengantar Manajemen. CV Budi Utama.
Munir, M., & Ilahi, W. (2006). Manajemen Dakwah. Kencana.
Naftali, A. R., Ranimpi, Y. Y., & Anwar, M. A. (2017). Kesehatan Spiritual dan Kesiapan Lansia dalam Menghadapi Kematian. Buletin Psikologi, 25(2). https://doi.org/10.22146/buletinpsikologi.28992
Peraturan Pemerintah RI. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PP Nomor 8 Tahun 2019).
Rohman, A. (2017). Dasar-Dasar Manajemen. Inteligenisia Media.
Sari, A. S. (2017). STUDI TENTANG METODE BIMBINGAN MANASIK HAJI DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SAMARINDA. Administrasi Negara Universitas Mulawarman, 5.
Sarwat, A. (2019). Ibadah Haji : Rukun Islam Kelima. Rumah Fiqih.
Sujiranto. (2018). Kompetensi Kepala Sekolah Dalam Menyusun Program Supervisi (F. Febri (ed.)). Uwais Inspirasi Indonesia.
Suprihanto, J. (2014). Manajemen (Sutarno (ed.)). Gadjah Mada University Press.