Pendampingan Regulasi Kemasan Pangan Secara Daring bagi UMKM di Desa Wisata Provinsi Bali
Main Article Content
Kemasan produk pangan di pasaran masih banyak yang tidak mencantumkan informasi sesuai dengan regulasi kemasan pangan dari BPOM. Oleh karena itu, diperlukan edukasi bagi para UMKM. Pengabdian terkait regulasi pangan berperan agar UMKM dapat memberikan informasi terkait produk pangan kepada konsumen. Pelatihan dapat dilakukan secara daring menggunakan platform zoom meeting. Penyampaian materi dilakukan satu arah melalui ceramah dan tanya jawab. Setelah pengabdian ini para UMKM akan mencantumkan informasi sesuai standar Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 tahun 2018.
BPPOM. (2018). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Jakarta: Badan Pengawas Obat Dan Makanan.
Bisnis Bali. (2021). 87,5 Persen UMKM di Bali Terdampak Pandemi. Diakses http://bisnisbali.com/875-persen-umkm-di-bali-terdampak-pandemi/
Chotim, M., & Subhan, M. (2014). Evaluasi penulisan label pangan yang tidak lengkap dan iklan pangan menyesatkan pada industri rumah tang ga pangan di Kabupaten Temanggung tahun 2013. Jurnal Riset Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha Program Magister Manajemen, 1(1), 78–92.
Irwanti, N. K. D., & Yusuf, M. (2021). Optimalisasi UMKM untuk Menunjang Pengembangan Desa Wisata Perspektif Ergonomi (Preliminary Research pada UMKM Desa Cepaka). In Resiliensi Umkm Dan Desa Wisata Di Kabupaten Tabanan Pada Masa Pandemi Covid 19 (pp. 43–70).
Wijaya, W. A., & Rahayu, W. P. (2014). Pemenuhan Regulasi Pelabelan Produk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Bogor. Jurnal Mutu Pangan, 1(1), 65–73.