Praktik Penggunaan Traveloka Paylater di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Fatwa DSN MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi
DOI:
https://doi.org/10.22515/elha.v12i1.5461Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) praktik penggunaan pinjaman di traveloka paylater, (2) menjeleskan analisis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Fatwa DSN MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.
Penelitian ini dilakukan pada tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat studi Analisis data yang dilakukan dengan mengumpulkan fakta-fakta dilapangan dan memerlukan sumber data yang bersumber dari perpustakaan kemudian dilakukan penyajian data dengan cara melakukan analisis hingga penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Praktik traveloka paylater yaitu adanya jual beli secara cicilan atau angsuran merupakan kegiatan transaksi pembayaran yang dilakukan secara bertahap atau berangsur yang telah ditentukan waktunya yang sudah disepekati oleh kedua belah pihak dengan cara mengisi data diri seperti Kartu Tanda Penduduk, mengisi data keluarga, dan mengisi data pekerjaan setelah mengisi data diri proses selanjutnya mengirim foto Kartu Tanda Penduduk dan selfi memegang KTP setelah itu proses verifikasi selama 24 jam (2) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 bahwa ketidaksesuai traveloka dengan Undang-Undang dikarenakan pihak traveloka tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan akun pengguna Traveloka dan berdasarkan Fatwa MUI nomor 117 Tahun 2018 menerapkan peraturan terkait pelaksanaanya, tambahan biaya dan denda yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan prinsip syariah. Adanya denda dan tambahan biaya yang sebelumnya sudah disepakati diawal perjanjian .
Kata kunci : Praktik. Traveloka, Fatwa MUI, Undang-Undang