TRANSFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM SISTEM PERADILAN MAROKO
DOI:
https://doi.org/10.22515/elha.v12i2.7743Keywords:
Transformasi, Maroko, Hukum KeluargaAbstract
Islam merupakan agama yang fleksibel, dalam kata lain Islam selalu bisa beriringan dengan perkembangan zaman. Hukum Islam merupakan sesuatu yang tidak bergerak, sehingga agar bisa relevan dengan perkembangan zaman maka harus ada usaha untuk menggerakkannya. Mudawwanah al-Usra kitab undang-undang Maroko adalah bentuk transformasi hukum Islam yang relevan dengan zaman sekarang. Menunjukkan bahwa suatu bentuk usaha transformasi yang bijak terhadap hukum Islam supaya bisa digunakan sesuai ketentuan zaman. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan atau library research, dan Teknik pengumpulan data dengan membaca literatur-literatur yang bisa dijadikan sumber sesuai penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembukuan undang-undang hukum keluarga Maroko 1957 mengadopsi kitab fikih klasik, sehingga dilakukan lagi perubahan setelahnya. kitab undang-undang maroko yaitu mudawwana al-usra merupakan bentuk terakhir dari banyak perubahan yang telah dilakukan sebelumnya. Kitab undang-undang satu ini hasil dari perubahan secara radikal oleh komite yang bertugas. Ditinjau dari historisnya bahwa kitab mudawwana yang lama masih secara utuh merujuk kepada kitab-kitab fikih yang mana bersifat kultur lama. Sehingga terdapat adanya beberapa hak yang tidak terpenuhi. Dan perubahan ini telah melengkapi kekuranga dari kitab yang sebelumnya.
Downloads
References
Ali Trigiyatno, Qomariyah, S., Aryanto, E. Y., Yusuf, S., & Sulaiman, A. (2022). Pergeseran Hukum Keluarga di Maroko dari Mudawwanah Tahun 1957-1958 ke Mudawwanah Tahun 2004. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(2), 237.
asy-Syafi’i, M. (2005). Az-Zawaj Fi Mudawwanah al-Usrah. al-Mathba’ah wa al-Waraqah al-Wathaniyyah.
Basuki, D. R., Y.N., E., & dkk. (2001). Ensiklopedi-Oxford; Dunia Islam Modern (1st ed.). Mizan.
Buskens, L. (2003). RECENT DEBATES ON FAMILY LAW REFORM IN MOROCCO: ISLAMIC LAW AS POLITICS IN AN EMERGING PUBLIC SPHERE. Islamic Law and Society, 10(1), 70–131.
Dasuki, H. (1994). Ensiklopedia Islam. Ikhtiar Baru Van Hoeve.
Hanafi, L. (2020). The Legal System of Morocco – An Overview. Konrad-AdenauerStiftung, e(V), 2.
Mahfudhi, H. (2022). Pengaruh Sosio-Kultur terhadap Reformasi Hukum Keluarga Islam di Maroko. Miyah: Jurnal Studi Islam, 18(1), 64.
Mahmood, T. (1971). Family Law Reform in the Muslim World. The Indian Law Institute.
Mudzhar, M. A., & Nasution, K. (2003). Hukum Keluarga Di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan dan keberanjakan UU Modern dari Kitab-Kitab Fikih. Ciputat Press.
Musthafa, U. (2020). Pembaharuan Hukum Keluarga Di Maroko. Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam, 20(1).
Supadianto, & Subhan, M. (2012). Indonesia-Maroko: Lebih dari Sekedar Persahabatan. Persatuan Pewarta Warga Indonesia.
Sylabi, A. (1993). Al-Khadarah al-Islamiyah. Bulan Bintang.
Thohir, A. (2011). Studi Kawasan Dunia Islam: Perspektif Etno-Linguistik dan GeoPolitik (2nd ed.). Rajawali Pers.
Ulya, N. (2021). KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA DAN MAROKO. UIN Syarif Hidayatullah.