ANCAMAN PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDAR NARKOBA MENURUT FATWA MUI DAN UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.22515/alhakim.v1i2.2313Keywords:
Capital Punishment, Pengedar Narkoba, Sanksi, Sanctions, Drug Dealers, Pidana MatiAbstract
This study aims to answer the problem currently being disputed, namely the pros and cons of imposing capital punishment on drug traffickers in Indonesia. Given the rampant crime of drug abuse and even increasing every year, of course it needs sanctions and strict rules in solving the case. The impact that will be caused is very negative for the next generation of the nation. The focus of this research is about how sanctions for drug dealers and how these sanctions if reviewed through the Fatwa MUI. The research method used in this study is a qualitative research method. Using secondary data sources consisting of primary legal material and secondary legal material, the primary legal material in this study is Law Number 35 of 2009 concerning narcotics abuse, and Fatwa MUI Number 53 of 2014 concerning the death penalty for drug dealers. Whereas secondary legal material consists of books which are relevant to research, journals, as-sunnah, ijma 'of the scholars. The results of this study that criminal sanctions for drug dealers according to the Narcotics Act consists of 2 crimes namely imprisonment and fines, and capital punishment. According to the Fatwa MUI drug dealers were given ta'zir sanctions. And the death sentence for drug dealers is in line with the Fatwa MUI No. 53 of 2014.
Keywords: Drug Dealers; Sanctions; Capital Punishment.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang saat ini banyak diperselisihkan yakni mengenai pro dan kontra penjatuhan pidana mati terhadap pelaku pengedar narkoba yang diberlakukan di Indonesia. Mengingat begitu maraknya tindak pidana penyalahgunaan narkoba bahkan terus meningkat setiap tahunnya, tentu perlu sanksi dan aturan yang tegas dalam menyelesaikan perkara tersebut. Dampak yang akan ditimbulkan pun sangat negatif bagi generasi penerus bangsa nantinya. Fokus dari penelitian ini yaitu sanksi bagi pengedar narkoba ditinjau melalui Undang-Undang Narkotika dan Fatwa MUI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer dalam penelitian ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dan Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2014 tentang hukuman mati bagi pengedar narkoba. Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku yang relevan dengan penelitian, jurnal, as-sunnah, ijma' para ulama. Hasil dari penelitian ini bahwa sanksi pidana bagi pengedar narkoba menurut Undang-Undang Narkotika terdiri dari 2 pidana yaitu pidana penjara dan denda, dan pidana mati. Menurut Fatwa MUI pengedar narkoba diberikan sanksi ta'zir. Penjatuhan pidana mati bagi pengedar narkoba sudah selaras dengan fatwa MUI No. 53 tahun 2014.
Kata Kunci : Pengedar Narkoba; Sanksi; Pidana Mati.
Downloads
References
Abd al-Aziz Amir, Al-Ta'zir fi al-Syari'ah al-Islamiyyah, tkt: Dar al-Fikr al-Arabi, 1976.
Ahmad, Jumal, Analisis Fatwa MUI No. 53 Tahun 2014 tentang Hukuman Mati bagi Produsen, Bandar dan Pengedar Narkoba, Jakarta: Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, 2019.
Ali, Zainuddin, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Pradana, Dimas, Pemidanaan Terhadap Residivis Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika (Putusan Nomor 399/Pid.B/2010/PN.Jr), Skripsi diterbitkan, Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, Jember, 2011.
Saifullah, Acep, Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif: Sebuah Studi Perbandingan, Jurnal Al-'Adalah, (Lampung), Vol. 11 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 143)
Wardi, Ahmad, Hukum Pidana Islam, Jakarta:Sinar Grafika, 2016.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Diyah Ayu Soleha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.