IMPLEMENTASI AKAD WAKĀLAH PADA PEMESANAN MAKANAN MELALUI GO-FOOD

Authors

  • Ismi Budi Praswati IAIN Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22515/alhakim.v2i1.2498

Keywords:

Driver, Customer, Go-Food, Wakālah

Abstract

Abstract

This research was conducted based on possible problems that occurred outside the agreement, including customer cancellations before the driver bought food which resulted in losses in the form of energy, time to queue and fuel, food delivered by drivers sometimes did not match the order and parking fees charged to the driver as a representative. . This study uses a qualitative field with a descriptive approach to describe conditions or phenomena in real life or reality. In this case, the object of research is Go-food drivers and customers in Soloraya to obtain data on rights and obligations that cannot be separated from the risks and responsibilities of each party. Relevant data obtained will be analyzed using wakālah theory. The conclusion is that transactions in food ordering services through Go-Food on the Go-Jek application from the pillars are appropriate and legal in Islamic law. However, in dynamics outside of the possibilities that occur such as order cancellations and order differences with the reality delivered to customers and the risk of parking fees is borne by the driver, the conditions for the pillars have not been fulfilled because the driver as the representative bears more risk in it.

Keywords: Driver; Customer; Wakālah; Go-Food.

Abstrak

Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan yang kemugkinan yang terjadi diluar perjanjian antara lain pembatalan customer sebelum driver membelikan  makanan yang mengakibatkan kerugian berupa tenaga, waktu untuk mengantre dan bahan bakar, makanan yang diantarkan oleh driver kadang tidak sesuai pesanan dan biaya parkir yang dibebankan pada driver selaku wakil. Penelitian ini menggunakan kualitatif lapangan dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan kondisi atau fenomena dalam kehidupan atau kenyataan yang sebenarnya. Dalam hal ini objek penelitian adalah driver dan customer Go-food di Soloraya untuk mendapatkan data tentang hak dan kewajiban yang tak terlepas dari resiko dan  tanggung jawab masing-masing pihak. Data relevan yang diperoleh akan dianalisis menggunakan teori wakālah. Kesimpulan bahwa transaksi dalam layanan pemesanan makanan melalui Go-Food pada aplikasi Go-Jek dari rukun telah sesuai dan sah dalam syariat Islam. Namun pada dinamika di luar kemungkinan yang terjadi seperti pembatalan pesanan dan perbedaan pesanan dengan realita yang diantarkan kepada customer serta resiko uang parkir ditanggung oleh driver, pada syarat rukunnya belum memenuhi dikarenakan driver sebagai pihak wakil menanggung lebih banyak resiko didalamnya.

Kata Kunci: Driver; Customer; Wakālah; Go-Food.

References

Adam, Panji, Fikih Muamalah Maliyah (Konsep, Regulasi, Implementasi), Bandung: PT Refika Aditama, 2017.

Admin Sekolah Muamalah Indonesia, Go-Food Dalam Tinjauan Syariat Islam (Lanjutan) dikutip dari https://sekolahmuamalah.com diakses pada 30 November 2018 pukul 23.05 WIB.

Aplikasi Karya Anak Bangsa, Go-Jek Indonesia dirujuk dari www.go-jek.com/terms-and-condition/ diakses pada 15 Mei 2019, pukul 09.41 WIB.

Al-Faih, Syaikh Sulaiman bin Ahmad bin Yahya. Ringkasan Fiqih Sunah, terj. Achmad Zaeni Dachlan, Jawa Barat: Senja Media Utama, 2017.

Haryadi, Driver Go-Jek, Wawancara Pribadi, Kawasan Paragon Mall, 27 Mei 2019, pukul 18.45 WIB.

Hazan Aziz, Customer Go-Food, Wawancara Pribadi, Hasbona Fotocopy, 10 Juni 2019, pukul 14.05 WIB.

Jiwa Yudistira, Driver Go-Jek, Wawancara Pribadi, Depan SMK Muhammadiyah Kartasura, 16 Mei 2019, pukul 17.21 WIB.

Mahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, pasal 470.

Nurdin, Ridwan, Fiqh Muamalah (Sejarah, Hukum dan Perkembangannya), Banda Aceh: Pen A, 2014.

Noval Safira, Customer Go-Jek, Wawancara Pribadi, Whatsapp Telephone, 12 Juni 2019, pukul 11.46 WIB.

Rusyd, Ibnu, Tarjamah Bidayatul-Mujtahid juz 3, terj. Abdurrahman, dkk, Semarang: Asy-Syifa', 1990.

Ragil, Driver Go-Jek, Wawancara Pribadi, Barat BRI Karanganyar, 15 Februari 2019, pukul 17.12 WIB.

Regyta, Customer Go-Jek, Wawancara Pribadi, Suruhkalang, 12 Mei 2019, pukul 09.18 WIB.

Sujiah, Customer Go-Jek, Wawancara Pribadi, Mobil, 11 Juni 2019, pukul 19.48 WIB.

Sabiq, Sayyid Fiqih Sunnah Jilid V, terj. Abu Aulia, dkk, Jakarta: PT Pustaka Abdi Bangsa, 2018.

Wahid Ali, Driver Go-Jek, Wawancara, Chat Whatsapp, 13 Juni 2019, pukul 23.59 WIB.

Hukum Transaksi Layanan Antar, Andi Muhtarom, Solopos, Nomor 575/Januari/ 2018, Jum'at, 12 Januari 2018.

Downloads

Published

05/30/2020

How to Cite

Praswati, I. B. (2020). IMPLEMENTASI AKAD WAKĀLAH PADA PEMESANAN MAKANAN MELALUI GO-FOOD. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 2(1), 93–105. https://doi.org/10.22515/alhakim.v2i1.2498

Issue

Section

Articles

Citation Check