MEKANISME PEMBERIAN BONUS DI ORIFLAME MENURUT TINJAUAN FATWA DSN-MUI NO. 75/DSN MUI/VII/2009 TENTANG PEDOMAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH

Authors

  • Reni Setianti IAIN Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22515/alhakim.v2i2.2792

Keywords:

Fatwa DSN MUI, Giving Bonuses, Oriflame, The Mechanism, Fatwa DSN-MUI, Mekanisme, Pemberian Bonus.

Abstract

ABSTRACT

The problem raised in this skripsi is about the mechanism for giving bonuses in Oriflame, where the alleged bonuses are given up to the lure and there is passive income. The purpose of this research is to determine of the mechanism for giving bonuses in the Oriflame Yarsih Network and to know the review of Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 on the mechanism giving bonuses in the Oriflame Yarsih Network. The research method used is the type of field research with a qualitative research approach, using primary and secondary data sources obtained through indirect interview with Oriflame members, non-participant observation and collection of research-related documentation, which is then analyzed using the Miles and Huberman model. The results of the research are the mechanism for giving bonuses in the Oriflame Yarsih Network is based on the amount of BP (Bonus Points) collected. Then, the mechanism for giving bonuses in Oriflame Yarsih Network if reviewed the Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 there is one point which is not appropriate where in the Fatwa it is explained that there should be no passive commissions or bonuses that are obtained regularly without coaching or selling goods or services. However, in Oriflame there is passive income.

Keywords: Fatwa DSN MUI; Giving Bonuses; Oriflame; The Mechanism.

 

ABSTRAK

Permasalahan yang diangkat di dalam skripsi ini mengenai mekanisme pemberian bonus di Oriflame, dimana diduga bonus yang diberikan meimbulkan iming-iming dan terdapat pendapatan pasif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pemberian bonus di Oriflame Jaringan Yarsih dan mengetahui tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 terhadap mekanisme pemberian bonus di Oriflame Jaringan Yarsih. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, menggunakan sumber data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara tidak langsung dengan para member Oriflame, observasi non partisipan serta pengumpulan dokumentasi terkait, yang kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemberian bonus di Oriflame Jaringan Yarsih dilakukan berdasarkan jumlah BP (Bonus Point) yang terkumpul. Kemudian, mekanisme pemberian bonus di Oriflame Jaringan Yarsih menurut tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 terdapat satu point yang tidak sesuai dimana dalam Fatwa dijelaskan tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan atau penjualan barang atau jasa. Namun, di Oriflame terdapat pendapatan pasif.

Kata Kunci: Fatwa DSN-MUI; Mekanisme; Oriflame; Pemberian Bonus.

References

Dewi, Gemala, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Elvia Mujdalifah, Member aktif Oriflame Title Manager 15%, Wawancara Pribadi, 6 Maret 2020, jam 17.30-19.30 WIB.

Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah/PLBS.

Janes Ayu, Member aktif Oriflame Title Consultant 6%, Wawancara Pribadi, 5 Maret 2020, jam 09.10-10.20 WIB.

Noor, Juliansyah, Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi dan Karya Ilmiah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Observasi Non Partisipan di Oriflame Jaringan Yarsih, Maret 2020.

Oktavia Devanti, Member Oriflame Title Manager 12% yang sudah off, Wawancara Pribadi, 4 Maret 2020, jam 06.45-09.00 WIB.

Oriflame Sweden, https://id.oriflame.com/about, diakses 14 Februari 2019, jam 10.00 WIB.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D), Bandung: Penerbit Alfabeta, 2016.

Titani Indriani, Member Oriflame Title Consultant 0% yang sudah off, Wawancara Pribadi, 5 Maret 2020, jam 19.30-22.30 WIB.

Downloads

Published

09/28/2020

How to Cite

Setianti, R. (2020). MEKANISME PEMBERIAN BONUS DI ORIFLAME MENURUT TINJAUAN FATWA DSN-MUI NO. 75/DSN MUI/VII/2009 TENTANG PEDOMAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 2(2), 112–122. https://doi.org/10.22515/alhakim.v2i2.2792

Issue

Section

Articles

Citation Check