TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK TABUNGAN SELASANAN (Studi Kasus Di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban)

Authors

  • Nandia Arna Kuswandari IAIN Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22515/alhakim.v3i1.3856

Keywords:

Hutang Piutang, Muamalah, Qardh, Riba, Tabungan.

Abstract

Abstract

This study departs from the phenomenon of saving Selasanan where members save every Tuesday, then the savings are managed by the board to be lent to members and outside members with an additional benefit of 3% every month. I am interested in researching this savings with an Islamic perspective because according to interviews with the management, all members in this savings account are Muslims, they save for the fulfillment of the holidays. As we know, as Muslims, we must pray in accordance with Islamic law. From the description above, the problem that can be formulated in this thesis is how is the practice of saving selasanan in Bekonang Village, Mojolaban District and how is the practice of saving Selasanan in terms of fiqh muamalah. This research is a type of field research with a qualitative approach on fiqh muamalah and Selasanan savings practices. The source is obtained from primary and secondary data. Data collection techniques are interviews, documentation and then analyzed with narrative text and conclusions are drawn. The concept of saving this Selasanan is like a mudharabah contract, but the percentage of profit sharing is not clear. This causes this contract to become a fasid. In practice, the loan in the savings account in Selasanan Bekonang Village still has an additional 3% benefit every month. The results show that the additional 3% benefit does not include usury, but the additional 3% each month is for members as fund owners and as ujrah for management for managing these savings funds.

Keywords: Debts and receviables, Muamalah, Qardh, Riba ,Savings.

Abstrak

Penelitian ini berangkat dari fenomena praktik tabungan Selasanan dimana anggota menabung setiap hari selasa, kemudian tabungan tersebut dikelola oleh pengurus untuk dipinjamkan kepada anggota maupun luar anggota dengan penambahan manfaat sebesar 3% setiap bulan. Penulis tertarik untuk meneliti tabungan ini dengan tinjauan Islam, karena menurut wawancara dengan pengurus semua anggota dalam tabungan ini adalah beragama Islam. Mereka menabung untuk pemenuhan hari raya. Sebagaimana yang kita ketahui, sebagai umat beragama Islam harus bermuamalah sesuai dengan syariat Islam. Dari uraian di atas maka masalah yang dapat dirumusan dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik tabungan Selasanan di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban dan bagaimana praktik tabungan Selasanan ditinjau dari Fiqh muamalah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif tentang Fiqih Muamalah dan praktik tabungan selasanan. Sumbernya didapat dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi kemudian dianalisis dengan teks yang bersifat narasi lalu ditarik kesimpulan. Praktik tabungan Selasanan ini konsepnya seperti akad mudharabah, namun untuk prosentase bagi hasil tidak jelas. Hal ini menyebabkan akad ini menjadi fasid dalam praktiknya, pinjaman yang ada di tabungan Selasanan Desa Bekonang masih terdapat penambahan manfaat sebesar 3% setiap bulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tambahan manfaat sebesar 3% bukan termasuk riba, namun penambahan setiap bulan tersebut untuk anggota sebagai pemilik dana dan sebagai ujrah bagi pengurus karena telah mengelola dana tabungan ini.

Kata Kunci: Hutang Piutang; Muamalah; Qardh; Riba; Tabungan.

References

A. Karim, Adiwarman, dan Oni Sahroni, Riba, Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah: Analisis Fikih dan Ekonomi, Jakarta: Rajawali Press, 2016.

Ibu Sri Sutarni, Pengurus tabungan selasanan, Wawancara Pribadi, 20 November 2020.

Herdiansyah, Haris, Wawancara, Observasi, dan fokus Groups Sebagai Instrumen Penggalian data Kualitatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013,

Muslich, Ahmad Wardi, Fikih Muamalat, Jakarta: Amzah, 2010.

Nawawi, Hadari, Metode Penelitian di Bidang Social, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Shihab, Muhammad Quraish, Membumikan Al-Qur’an, Bandung: PT Mizan Pustaka, 2013.

Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: Ekonisia, 2003.

Susila, Jaka, “Fiduciary Dalam Produk-Poduk Perbankan Syariah”, Jurnal Al-Ahkam, Surakarta 2016

Downloads

Published

05/31/2021

How to Cite

Kuswandari, N. A. (2021). TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK TABUNGAN SELASANAN (Studi Kasus Di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban). Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 3(1), 31–38. https://doi.org/10.22515/alhakim.v3i1.3856

Issue

Section

Articles

Citation Check