PENGELOLAAN LIMBAH PABRIK TAHU SUMBER URIP DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DAN HUKUM PIDANA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.22515/alhakim.v3i1.3868Keywords:
Kata Kunci, Limbah, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, Hukum Pidana Islam., Maṣlaḥah MursalahAbstract
Abstract
Pollutants not only interfere with health, but can also cause death to humans and animals and disrupt the growth of other flora and fauna. The act of dumping waste into the river, by the production activities of the tofu factory, especially the tofu factory Sumber Urip Kartasura which has become a habit in the tofu factory industry. So that the water quality in the surrounding river becomes polluted. The purpose of this study was to determine the waste management actions carried out by the owners of the tofu factory, especially the Sumber Urip tofu factory and the tofu factory around Kartasura in the perspective of Law Number 32 Year 2009 and Islamic Criminal Law. In addition, it provides insight for the community and tofu factory owners regarding waste from tofu factories. The data used are primary data and secondary data collected through observation, interviews, and then analyzed using descriptive data analysis techniques. Based on the research analysis, it can be concluded that the waste management of the Sumber Urip tofu factory and other tofu factories in Kartasura is not in accordance with Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and the concept of Islamic law is not in accordance with the concept of maṣlaḥah mursalah and is not in accordance with the concept of maṣlaḥah mursalah. Existing Islamic law does not consider the benefit of mankind.
Keywords: Waste; Maṣlaḥah Mursalah, Law Number 32 Year 2009; Islamic Criminal Law.
Abstrak
Bahan-bahan pencemar bukan hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga dapat mengakibatkan kematian pada manusia dan hewan serta menggagu pertumbuhan tumbuhan dan hewan lainnya. Tindakan pembuangan limbah ke sungai oleh kegiatan produksi pabrik tahu terutama pabrik tahu Sumber Urip Kartasura yang sudah menjadi kebiasaan di industri pabrik tahu. Sehingga kualitas air di sungai sekitar menjadi tercemar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tindakan pengelolaan limbah yang dilakukan oleh pemilik pabrik tahu terutama pabrik tahu Sumber Urip dan pabrik tahu sekitar di Kartasura dalam perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Hukum Pidana Islam. Selain itu, memberikan wawasan untuk masyarakat dan pemilik pabrik tahu terkait limbah dari pabrik tahu. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara, dan kemudian dianalisis dengan teknik analisis data yang bersifat deskriptif. Berdasarkan analisis penelitian, dapat dihasilkan bahwa pengelolaan limbah pabrik tahu Sumber Urip dan Pabrik tahu lainnya di Kartasura belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta dalam konsep hukum Islam tidak sesuai dengan konsep maṣlaḥah mursalah serta tidak sesuai dengan hukum Islam yang ada yakni tidak mempertimbangkan kemaslahatan umat manusia.
Kata Kunci: Limbah; Maṣlaḥah Mursalah; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Hukum Pidana Islam.
Downloads
References
Ali, Mahrus dan Elvany, Ayu Izza Hukum Pidana Lingkungan Sistem Pemidanaan Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup, Yogyakarta: UII Press, 2014.
Anto Suseno, pemilik pabrik tahu Sumber Urip Sukoharjo, Wawancara Pribadi, 10 Maret 2021, jam 16.20 WIB.
Anwar, Qosim Khoiri, Ta’zir Bil Mall dalam prespektif Hukum Islam, Abdul Hamid .
Djoefrie, Bintoro dan Dewi, Ratih Kemala, Pencegahan, Pengendalian, dan Pemanfaatan Limbah Organik, Bogor: IPB Press, 2014.
Efendi, Satria, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenadamedia Grup, 2017.
Erwin, Muhammad, Hukum Lingkungan Dalam System Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung: PT. Refika Aditama, 2011.
Hasan, Mustofa dan Saebani, Beni Ahmad, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Husin, Sukanda, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Joko Jumari, ketua Rt. 03 Rw. 01 Kartasura, Kartasura, Sukoharjo di pabrik tahu Sumber Urip, Wawancara Pribadi, 10 Maret 2021, jam 16.33 WIB.
Observasi pertama di pabrik tahu Sumber Urip tanggal 17 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo. Nomor 6 Tahun 2013. Tentang. Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Rahmadi, Takdir, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2011.
Sembel, Dantje T, Toksikologi Lingkungan Dampak Pencemaran Dari Berbagai Bahan Kimia Dalam Kehidupan Sehari-Hari, Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2015.
Thohari, Ahmad, “Epistemelogi Fiqh Lingkungan: Revitalisasi Konsep Masalahah” Jurnal Az Zarqa, Semarang : Vol. 5 nomor 2, 2013.
Tri Agustin, pekerja di pabrik tahu Sumber Urip, Wawancara Pribadi, 10 Maret 2021, jam 16.25 WIB.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 140)
Wahid, Abdul Hamid,Fiqh Lingkungan Fiqh Al-Bi’ah, Jakarta: Conservation Internasional, 2006.
Wahid, Yunus, Pengantar Hukum Lingkungan, Jakarta: Prenada media Grup, 2018.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Galih Wicaksony
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.