ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI GUGATAN SEDERHANA
DOI:
https://doi.org/10.22515/alhakim.v3i1.3896Keywords:
Gugatan Sederhana, Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan.Abstract
Abstract
The procedure for resolving sharia economic disputes through a small claim court is a new breakthrough for the Supreme Court and the Judicial Institutions under it. One of them is the Religious Court of Klaten so far has received 3 (three) sharia economic cases that were submitted through a simple lawsuit, of the three cases that were processed until the decision was only Case Number 001/Pdt.GS/2020/PA.Klt, but in the settlement of cases is not fully in accordance with Rules of Supreme Court. This study aims to determine the simple lawsuit examination in Case Number 001/ Pdt.GS/2020/PA.Klt at the Religious Court of Klaten is in accordance with Rules of Supreme Court Number 4 of 2019 in conjunction with PERMA Number 2 of 2015 and analyzing from the principles of simple, fast, and low cost. The results of this study indicate that the Klaten Religious Court in resolving Case Number 001/Pdt.GS/ 2020/PA.Klt, in simplicity of procedural law is in accordance with the provisions stipulated in Rules of Supreme Court Number 4 of 2019 in conjunction with Rules of Supreme Court Number 2 of 2015 regarding Procedures for Settlement of Simple Lawsuits. However, in relation to the timeframe for settlement of the case, it is not yet fully in accordance with the provisions stipulated in Rules of Supreme Court. In connection with the simple, fast, and low cost judicial principles if it is connected with the settlement of Case Number 001/Pdt.GS/2020/ PA.Klt at the Klaten Religious Court, then the principles of simple justice and low cost has been fully fulfilled.
Keywords: Small Claim Court; Simple Principle; Fast, and Low Cost.
Abstrak
Tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui gugatan sederhana adalah suatu terobosan baru Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan yang ada di bawahnya. Salah satunya Pengadilan Agama Klaten selama ini telah menerima 3 (tiga) perkara ekonomi syariah yang diajukan melalui gugatan sederhana, dari ketiga perkara tersebut yang di proses sampai putusan hanya Perkara Nomor 001/Pdt.G.S/2020/PA.Klt, namun dalam penyelesaian perkara tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan PERMA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui gugatan sederhana pada Perkara Nomor 001/Pdt.G.S/2020/PA.Klt di Pengadilan Agama Klaten sudah sesuai dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 jo PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dan menganalisis dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Klaten dalam menyelesaikan Perkara Nomor 001/Pdt.G.S/2020/PA.Klt, dalam praktek beracara sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019 jo PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Namun dalam kaitannya dengan jangka waktu dalam penyelesaian perkara tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERMA. Terkait dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan jika dihubungkan dengan Perkara Nomor 001/Pdt.G.S/2020/PA.Klt di Pengadilan Agama Klaten tersebut, maka asas peradilan sederhana dan biaya ringanlah yang sepenuhnya sudah terpenuhi, sedangkan asas cepat belum sepenuhnya terpenuhi. Hal tersebut berdasakan fakta-fakta yang penulis temukan di lapangan.
Kata Kunci: Gugatan Sederhana; Asas Sederhana; Cepat Dan Biaya Ringan.
Downloads
References
Afriana, Anita, Dasar Filosofis Dan Inklusivitas Gugatan Sederhana Dalam Sistem Peradilan Perdata, Jurnal Ubelaj, Volume 3, Nomor 1, 2018.
Arto, A.Mukti, Teori Dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata Di Pengadilan, Depok: Kencana, 2017.
Mardani, Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah Jakarta: Sinar Grafika 2010.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta 2009.
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Rimdan, Kekuasaan Kehakiman: Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Kencana, 2012.
Sunaryo, Sidik, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: UMM Press, 2005.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Zulkarnaen, Hukum Acara Peradilan Agama Di Indonesia, Bandung: CV Pustaka Setia, 2017.
Downloads
Submitted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Irwan Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.