AKAD MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN MODAL USAHA BMT NUSA UMMAT SEJAHTERA

Authors

  • Indah Dwi Astuti IAIN Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22515/alhakim.v3i1.3897

Keywords:

Pembiayaan, Murabahah, Modal Usaha, Financing, Business Capital.

Abstract

Abstract

Murabahah is a sale and purchase between sharia financial institutions and members of a certain item whose specifications have been stated where the institution mentions the cost price plus the agreed profit. This study uses a qualitative field research approach, using primary data sources through interviews and secondary data sources from the required data in the form of journals, books or other documentation. In addition, researchers also conducted direct observations at BMT Nusa Ummat Sejahtera Sukodono Branch, Sragen. The results showed that the murabahah contract at BMT Nusa Ummat Sejahtera Sukodono Branch Sragen was partly used for customer business capital. The point is that goods purchased from customers for additional business capital, in this case the murabahah contract can be used for business capital. However, because the contract is murabahah, there is no profit sharing but a mark-up and there is also no provision or agreement governing the loss/profit of the customer. There are several reasons why BMT Nusa Ummat Sejahtera Sukodono Branch Sragen uses a Murabahah contract for business capital, including that the murabahah contract is easier to apply to the community and the BMT is not too bothered about it. Murabahah is easier for members to understand and many members do not understand and understand murabahah and musyarakah contracts. Minimizing risk, by using the BMT sale and purchase contract, it is free from the element of usury and BMT also does not have any fines or the like. In mudharabah or musyarakah financing, there are often cases of fraud and dishonesty of members in providing reports from their business results to BMT, where profits from business results carried out by members are minimized in their reports to BMT, so that BMT gets little profit.

Keywords: Financing; Murabahah; Business Capital.

 

Abstrak

Murabahah adalah jual-beli antara lembaga keuangan syariah dengan anggota atas suatu barang tertentu yang sudah disebutkan spesifikasinya dimana lembaga menyebutkan harga pokok ditambah keuntungan yang telah disepakati. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif lapangan, dengan menggunkan sumber data primer melalui wawancara dan sumber data sekunder dari data-data yang dibutuhkan berupa jurnal, buku atau maupun dokumentasi lainnya. Selain itu peneliti juga melakukan observasi secara langsung di BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Sukodono Sragen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akad murabahah pada BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Sukodono Sragen sebagian digunakan untuk modal usaha nasabah. Maksudnya adalah barang yang dibeli dari nasabah untuk tambahan modal usaha, dalam hal ini akad murabahah bisa digunakan untuk modal usaha. Tetapi karena akadnya murabahah, maka tidak ada bagi hasil melainkan adanya mark-up dan juga tidak ada ketentuan atau kesepakatan yang mengatur tentang kerugian/keuntungan nasabah. Ada beberapa alasan BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Sukodono Sragen menggunakan akad Murabahah untuk modal usaha, diantaranya adalah akad murabahah lebih mudah diterapkan pada masyarakat dan pihak BMT juga tidak terlalu dipusingkan. Murabahah lebih mudah dipahami oleh anggota dan banyak anggota yang tidak mengerti serta paham tentang akad murabahah dan akad musyarakah. Meminimalisir resiko, dengan menggunakan akad jual beli BMT terbebas dari unsur riba dan BMT juga tidak ada denda atau sejenisnya. Dalam pembiayaan mudharabah ataupun musyarakah sering terjadi kasus kecurangan dan ketidakjujuran anggota dalam memberikan laporan dari hasil usahanya kepada BMT, dimana keuntungan dari hasil usaha yang dilakukan oleh anggota diminimalkan dalam laporannya kepada BMT, sehingga BMT mendapatkan keuntungan yang sedikit.

Kata Kunci: Pembiayaan; Murabahah; Modal Usaha.

References

Harisman, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syari'ah, Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah, 2006.

Ayu Tri Wulandari, Admin KSPPS BMT NUSA UMMAT Sejahtera, Wawancara Pribadi, 5 April 2021.

Sunggono Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

Yaumi Muhammad dan Muljono Damopoli, Action Research: Teori, Model dan Aplikasi, Jakarta: Kencana, 2014.

Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.

Downloads

Published

05/30/2021

How to Cite

Astuti, I. D. (2021). AKAD MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN MODAL USAHA BMT NUSA UMMAT SEJAHTERA. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 3(1), 39–48. https://doi.org/10.22515/alhakim.v3i1.3897

Issue

Section

Articles

Citation Check