IJTIHAD LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII) TENTANG PERKAWINAN LINTAS ORGANISASI MASYARAKAT ISLAM

Authors

  • Lukman Ari Ramadana IAIN Surakarta
  • Muh. Zumar Aminuddin IAIN Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.22515/alhakim.v3i2.4454

Keywords:

Ijtihad, LDII, Maslahah Mursalah

Abstract

Abstract

Research on the Ijtihad of the Indonesian Islamic Da'wah Institute (LDII) marriages of Islamic Society in the perspective of maslahah mursalah. This study aims to answer questions about. First, how is the LDII marriage ijtihad. Second, what is the perspective of maslahah mursalah towards ijtihad. The purpose of this research is to make LDII members more open by using the fiqh books of ulama' as references. In order to be able to interpret the verses in the text are more general. Because the purpose of Islam is for the benefit of the people, and if the ijtihad is neither prohibited nor recommended in the text, then maslahah mursalah can be used in reviewing a law. The data for this study were obtained based on related books and the LDII of Tegalmulyo Hamlet, Polan Village, Polanharjo District, Klaten Regency as supporting data that became the object of research. The data collection technique in this study used descriptive analytical techniques with a deductive mindset. In this case, the theory of maslahah is analyzed to general data, in this case the marriage ijtihad of the Indonesian Islamic Da'wah Institute (LDII) in the perspective of maslahah mursalah. The results of the research show that LDII ijtihad in marital affairs is their own fellow mass organization, with the manqūl theory as the basis. This is evidenced by the existence of a marriage team within LDII to take care of marriage, as a form of realizing the ideals of LDII marriage, which is to navigate the ark of an eternal and happy household.

Keywords: Ijtihad; LDII; Maslahah Mursalah.

 

Abstrak

Penelitian ini mengenai ijtihad Lembaga Dakwah Islam Indonesia tentang perkawinan lintas organisasi masyarakat Islam dalam perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai. Pertama, bagaimana adanya ijtihad perkawinan LDII tersebut. Kedua, bagaimana perspektif maslahah mursalah terhadap ijtihad tersebut. Tujuan dari penelitian ini yaitu agar anggota LDII lebih terbuka dengan menggunakan kitab-kitab fiqh ulama' sebagai rujukan. Agar dapat menafsirkan ayat-ayat dalam nas lebih bersifat umum. Karena tujuan agama Islam adalah untuk kemaslahatan umat, dan apabila ijtihad tersebut tidak ada larangan maupun yang menganjurkan dalam nas maka maslahah mursalah dapat digunakan dalam mengkaji suatu hukum. Data penelitian ini diperoleh berdasarkan buku-buku terkait dan LDII Dukuh Tegalmulyo, Desa Polan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten sebagai pendukung data yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik deskriptif analitik dengan pola pikir deduktif. Dalam hal ini kemudian teori maslahah dianalisis kepada data yang bersifat umum, dalam hal ini ialah ijtihad perkawinan lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dalam pespektif maslahah mursalah. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ijtihad LDII dalam urusan perkawinan adalah sesama ormas mereka sendiri, dengan teori manqūl sebagai landasannya. Hal ini dibuktikan dengan adanya tim perkawinan yang ada di dalam LDII untuk mengurusi perkawinan, sebagai bentuk agar terwujudnya cita-cita perkawinan LDII, yaitu mengarungi bahtera rumah tangga yang kekal dan bahagia.

Kata Kunci : Ijtihad ; LDII; Maslahah Mursalah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al- Subhi, Ibn Ali, Jam'u al-Jawami', juz II, Kairo: Dar al-Ihya' alKutub, ttp. Al-Suyuthi, al-Raddu.

Azizy, A. Qodri, Eklekyisisme Hukum Nasional, Kompetensi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Yogyakarta: Gama Media, 2002.

Dewan Pemimpin Pusat LDII, Direktori LDII, Jakarta: LDII, 2003.

Hermanto, Agus, Konsep Maslahat dalam Menyikapi Masalah Kontemporer (Studi Komparatif al-Tūfi dan al-Ghazali, Jurnal Al-'Adalah, Vol. 14 No.2, 2017.

Mukri, Moh, Paradigma Maslahat dalam Pemikiran al-Ghazali, Yogyakarta: Nawesea Press, 2011.

Parjito, Ahmad, Tim Perkawinan LDII Polan Polanharjo Klaten, Wawancara, 7 Juni 2020.

Thohir, Mundzir, Tinjauan Terhadap Keamiran Islam Jama'ah, Surabaya: IAIN Sunan Ampel, 1977.

Yudo L, H. Suprapto, Ketua LDII Desa Polan, Wawancara, Kamis 10 Desember 2020, Jam. 18.13 WIB.

Zuhri, Saifudin, Ushul Fiqh Akal Sebagai Sumber Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Downloads

Submitted

12/13/2021

Accepted

12/13/2021

Published

11/13/2021

How to Cite

Ramadana, Lukman Ari, and Muh. Zumar Aminuddin. 2021. “IJTIHAD LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII) TENTANG PERKAWINAN LINTAS ORGANISASI MASYARAKAT ISLAM”. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi 3 (2):209-24. https://doi.org/10.22515/alhakim.v3i2.4454.

Issue

Section

Articles