SISTEM PENARIKAN JASA LEMBAGA PENYALUR KETENAGAKERJAAN PT. ANUGERAH PERWIRA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.22515/alhakim.v3i2.4455Keywords:
Tenaga Kerja, PT Anugerah Perwira Indonesia, Labour, PT Anugerah Perwira Indonesia., IjārahAbstract
Abstract
Leases are generally carried out with the use of the benefits of an item. On the other hand, there is also the use of benefits for services. This time the lease for a service was carried out at PT Anugerah Perwira Indonesia Boyolali as a form of Employment Distribution Agency. In this case, the process of paying for services from the prospective worker to the company in the agreement system is not written about the amount of costs that will be incurred by prospective workers or employees who are already working. Instead, the company immediately cut service costs from the salaries of the LPK employees. Therefore, the purpose of this study is to dissect and explore the system for withdrawing LPK services at PT Anugerah Perwira Indonesia for the ijarāh contract. This study uses a field qualitative approach or primary research sources, namely, information related to data or interview results from the company and workforce, as well as secondary data sources that serve as supporting data such as books, scientific works and previous studies related to the above theme. This study uses an inductive analysis method with a specific discussion and then leads to a general theory. The results of this study conclude that PT Anugerah Perwira Indonesia has an element of ambiguity in terms of the pillars and conditions of the ijarah contract. There are things that are not transparent about the service costs incurred by prospective workers to the company. In this case, if one of the pillars and conditions is not fulfilled, the contract will be phased (void).
Keywords: Labour; Ijarāh; PT Anugerah Perwira Indonesia.
Abstrak
Sewa menyewa umumnya dilakukan dengan penggunaan manfaat atas suatu barang. Pada sisi lain terdapat juga penggunaan manfaat atas jasa. Kali ini sewa-menyewa atas suatu jasa dilakukan pada PT Anugerah Perwira Indonesia Boyolali sebagai bentuk Lembaga Penyalur Ketenagakerjaan. Dalam hal ini proses pembayaran jasa dari pihak calon tenaga kerja kepada perusahaan pada sistem perjanjiannya tidak dituliskan mengenai besaran biaya yang akan dikeluarkan oleh calon tenaga kerja atau karyawan yang sudah bekerja. Melainkan pihak perusahaan langsung memangkas biaya jasa dari gaji karyawan LPK tersebut. Maka dari itu tujuan penelitian ini untuk membedah dan mengupas mengenai sistem penarikan jasa LPK di PT Anugerah Perwira Indonesia terhadap akad ijarāh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif lapangan atau dan sumber penelitian primer yaitu, keterangan terkait data atau hasil rekapan wawancara dari pihak perusahaan dan tenaga kerja, serta sumber data sekunder yang menjadi data pendukung seperti buku, karya ilmiah serta penelitian-penelitian terdahulu terkait tema diatas. Penelitian ini menggunakan metode analisis induktif dengan pembahasan secara khusus kemudian mengarah ke dalam teori yang umum. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa PT Anugerah Perwira Indonesia terdapat unsur ketidakjelasan dari segi rukun dan syarat akad ijārah. Terdapat hal yang tidak transparan terhadap biaya jasa yang dikeluarkan oleh calon tenaga kerja kepada pihak perusahaan. Pada uraian tersebut apabila tidak terpenuhi salah satu rukun dan syaratnya akan menyebabkan akad tersebut menjadi fasakh (batal).
Kata Kunci : Tenaga Kerja; Ijarāh; PT Anugerah Perwira Indonesia
Downloads
References
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahannya, Jakarta: Lentera Abadi, 2010.
Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Hery, HRD PT Anugerah Perwira Indonesia, Wawancara Pribadi, 29 Maret 2021 jam 14.00-15.30 WIB.
Khairani, Analisis Permasalahan Outsourcing (Alih Daya) Dari Perspektif Hukum dan Penerapannya, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, April No. 56, 2012.
Khakim, Abdul, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia berdasarkan UU No 13 Tahun 2003. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 38 Ayat 1.
Perpustakaan Nasional, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Depok: Kencana, 2017.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi 3, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
Rawwas Qal Ahji, Muhammad, Ensiklopedi Fiqh Umar bin Khattab, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999.
Soimin, Soedharyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per), Cet-16. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Sutedi, Andrian, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Wirawan, Rubrik Hukum Teropong: Apa yang dimaksud dengan sistem outsourcing?. Dikutip dari http://www.pikiranrakyat.com diakses pada 26 September 2021 jam 9.28 WIB.
Masjupri, Fiqh Muamalah II, Yogyakarta: Asnalitera, 2013.
Syafe'i, Rachmad, Fiqh Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2020.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Hafid Nur Fauzi, Bayu Sindhu Raharja
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.