Pengalihan Uang Sisa Belanja Dengan Permen Perspektif Fiqih Muamalah

Authors

  • Anies Shahita Aulia Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
  • Rial Fu'adi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22515/alhakim.v4i1.4870

Keywords:

Fiqh Muamalah, Transfer of Shopping Money, Candy, Uang, Permen

Abstract

The transfer of the remaining spending money to be replaced with candy has become a natural thing in current buying and selling transactions, this transaction often occurs in supermarkets or minimarkets, even in shops including Toko 51 Desa Jeron. Because of the difficulty of finding broken money, especially in loose change, business actors must look for other alternatives to be able to return the remaining money from spending to consumers. From the description above, how the practice of diverting the remaining spending money is replaced with candy at Shop 51, Jeron Village. This study aims to be able to explain the practice of buying and selling towards the transfer of the remaining money from shopping with candy that is now often happening in the community and to see from the perspective of muamalah fiqh the practice. This research is a type of field research with a qualitative approach about the practice of diverting leftover money from shopping with candy at Toko 51 Desa Jeron, the author goes directly to the field, studies a process or discovery that occurs naturally, takes notes, analyzes and reports and draws conclusions from the process. and the sources of this research are consumers, business actors and cashiers at Toko 51 Jeron Village.hBased on the results of this study that the store 51 Jeron Village in the practice of diverting the remaining money from shopping with sweets sometimes without offering it first to consumers, according to muamalah fiqh it is concluded that in this sale and purchase using the Ba'i Muathah system it is allowed to buy and sell without saying lafadz that the change is replaced with candy but must remain on the agreement of both parties.

Abstrak

Pengalihan uang sisa belanja digantikan dengan permen sudah menjadi hal yang wajar dalam transaksi jual beli saat ini, transaksi ini sering terjadi pada supermarket atau minimarket bahkan pada toko-toko termasuk Toko 51 Desa Jeron. Karena sulitnya mencari uang pecah khususnya pada uang receh sehingga pelaku usaha harus mencari alternatif lain untuk bisa mengembalikan uang sisa belanja kepada konsumen. Dari uraian diatas bagaimana praktik pengalihan uang sisa belanja digantikan dengan permen di Toko 51 Desa Jeron.hPenelitian ini bertujuan agar dapat menjelaskan praktik jual beli terhadap pengalihan uang sisa belanja dengan permen yang kini kerap terjadi di masyarakat serta melihat dari pandangan fiqih muamalah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kulitatif tentang praktik pengalihan uang sisa belanja dengan permen di Toko 51 Desa Jeron, penulis turun langsung ke lapangan, mempelajari suatu proses atau penemuan yang terjadi secara alami, mencatat, menganalisis dan melaporkan serta menarik kesimpulan dari proses tersebut dan sumber dari penelitian ini adalah konsumen, pelaku usaha dan kasir Toko 51 Desa Jeron. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pihak toko 51 Desa Jeron dalam praktik pengalihan uang sisa belanja dengan permen terkadang tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada konsumen, sehingga menurut pandangan fiqih muamalah disimpulkan dalam jual beli ini menggunakan sistem Ba’i Muathah diperbolehkan jual beli tanpa mengucap lafadz bahwa uang kembaliannya diganti dengan permen namun harus tetap atas kesepakatan kedua belah pihak.

References

Arum Rahmawati, Konsumen Toko 51, Wawancara Pribadi, 3 Juni 2021, Pukul 11.40-14.00 WIB.

Ayun, Kasir Toko 51, Wawancara Pribadi, 2 Juni 2021, pukul 14.00-14.40 WIB.

Aziz Muhammad Azzam, Abdul, Fiqih Muamalat, Jakarta: Amzah, 2017.

Farroh Hasan, Akhmad, Fiqih Muamalah dari Klasik Hingga Kontemporer (Teori dan Praktik), Malang: UIN Maliki Press, 2018.

H.S, Salim, Perkembangan Hukum Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 201.

Hamdani, Lukman, Kontrak Jual Beli Di Era Kontemporer, Jurnal JESKaper, (Bogor) Vol. 3, No. 2, April 2019.

Hidayat, Enang, Fiqih Jual Beli, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015.

Ibu Dinar, Pemilik Toko 51, Wawancara Pribadi, 4 Juni 2021, pukul 18.30-19.50 WIB.

M. Yoesoef, Yoesrizal dan Endang Widia Pangesti, Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Uang Kuno Di Kota Lhokseumawe Jurnal JESKape Vol. 3 No. 2, November 2019.

Nur Ariyah, Konsumen Toko 51, Wawancara Pribadi, 3 Juni 2021, pukul 11.40-14.00 WIB.

Rizal, Eksistensi Harta Dalam Islam, Jurnal Penelitian, Vol. 9, No. 1, Februari 2015.

Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.

Tarmizi, Erwandi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bogor: PT Berkat Mulia Insani, 2017.

Tanzeh, Ahmad, Metodologi Penelitian Praktis, Yogyakarta: Teras, 2011.

Wulan Widya Astuti, Pandangan Hukum Islam Terhadap Pengembalian Sisa Pembelian Dengan Barang (studi Kasus Pada Kantin Syariah UIN Raden Intan Lampung). Skripsi Tidak Di Terbitkan. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Yusuf, Muri, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.

Yuyun, Kasir Toko 51, Wawancara Pribadi, 23 November 2020, pukul 10.30-11.00 WIB.

Downloads

Published

05/20/2022

How to Cite

Aulia, A. S., & Fu’adi, R. . (2022). Pengalihan Uang Sisa Belanja Dengan Permen Perspektif Fiqih Muamalah. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 4(1), 29–42. https://doi.org/10.22515/alhakim.v4i1.4870

Issue

Section

Articles

Citation Check