Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Eva Fitrianingrum Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
  • Jaka Susila Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22515/alhakim.v4i1.5099

Keywords:

Death Penalty, Human Rights, Maqasid Syariah, Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia

Abstract

The provisions on the application of the death penalty are still a polemic, one of which is Imparsial NGO which is against the implementation of the death penalty in Indonesia. Based on this, the researcher wants to examine what motivated the Imparsial NGO to carry out the movement to abolish the death penalty and what solutions are offered by Imparsial NGO if the death penalty is abolished. This type of research is a qualitative approach field. The source of data used is primary where the data is obtained from sources from the Imparsial NGO, and uses laws, articles and journals, other sources of secondary data are obtained from books as complementary data for primary data sources. Data analysis is descriptive qualitative analysis, data collection methods with direct interviews and documentation. The results of this study are that the reason behind Imparsial NGO's abolition of the death penalty is that the death penalty is considered a violation of human rights, not only that Imparsial NGO considers the application of clemency to the death penalty to be problematic, and scientifically there is no evidence of a deterrent effect from the application of the death penalty. The solution offered by Imparsial NGO is the application of a moratorium on the death penalty, social work and replacement of prison sentences or fines. In the movement to abolish the death penalty carried out by the Imparsial NGO, in the view of Islamic criminal law, Islamic law in determining a punishment based on the Qur'an, as in Islamic criminal law, has a method or method in carrying out punishment for convicts such as in Qishash based on QS. Al Baqarah 178-179, stoned or exiled.

Abstrak

Ketentuan penerapan hukuman mati masih menjadi polemik, salah satunya LSM Imparsial yang kontra terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia, berpijak dari ini, peneliti ingin meneliti apa yang melatarbelakangi LSM Imparsial melakukan gerakan penghapusan hukuman mati serta solusi apa yang ditawarkan LSM Imparsial apabila hukuman mati dihapuskan. Jenis penelitian ini adalah lapangan pendekatan Kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu primer di mana datanya di dapat dari narasumber yang berasal dari LSM Imparsial, serta menggunakan undang-undang, artikel-artikel dan jurnal, sumber data lainya yaitu sekunder diperoleh daari buku-buku sebagai data pelengkap sumber data primer. Analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif Deskriptif, metode pengumpulan data dengan wawancara langsung dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu, yang melatarbelakangi LSM Imparsial melakukan penghapusan hukuman mati adalah hukuman mati dianggap melanggar HAM, tidak hanya itu LSM Imparsial menganggap adanya problematika penerapan grasi hukuman mati, serta secara ilmiah tidak terbukti adanya efek jera dari penerapan hukuman mati. Adapun solusi yang ditawarkan LSM Imparsial yaitu adanya penerapan moratorium hukuman mati, kerja sosial serta diganti hukuman penjara atau denda. Dalam gerakan penghapusan hukuman mati yang di lakukan LSM Imparsial ini, dalam pandangan hukum pidana Islam Hukum Islam dalam menetapkan suatu hukuman berdasarkan Al-Qur’an, seperti halnya dalam hukum pidana Islam memiliki cara atau metode dalam pelaksanaan hukuman untuk terpidana seperti di Qishash berdasarkan Q.S Al Baqarah 178-179, dirajam atau diasingkan.

References

Departemen Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Lajnah Pentashihan

Erwin Natosman dkk, “Problematika Penerapan Grasi Terhadap Terpidana Mati Di Indonesia”, (Jakarta: IMPARSIAL, the Indonesian human right monitor, 2020).

Faisal, “Sistem Pidana Mati Menurut Hukum Positif Dan Hukum pidana Islam”, jurnal perundang-undangan dan hukum pidana Islam (Aceh), Volume. 1 No. 1, 2016.

Gufron Mabruri, Direktur LSM Imparsial, wawancara pribadi, 4 november 2020, Jam 20.00-21.50 WIB.

Imam Yahya, “Eksekusi Hukuman Mati Tinjauan Maqasid al-shari’ah dan keadilan”,Jurnal Al-Ahkam, (Semarang), Vol. 23 Nomor.

Pasal 365 Ayat (4) KUHP

Isma Nurillah Ahmad, “ Moratorium Hukuman Mati Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” (Jakarta: Fakultas Hukum, 2016).

M. Fajar Muttaqin” Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkotika Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Skripsi tidak diterbitkan, program Studi Al Ahwal Al-Syakhshiyyah, fakultas syariah IAIN metro Lampung, Lampung, 2019.

M. Hasbi dkk, “Wacana Penerapan Sanksi Kerja Sosial dalam Perspektif Huku Pidana Islam”, (Jambi), Vol. 19 Nomor. 1, 2021.

Mibtadin “Gerakan Sosial Masyarakat Sipil Studi Gerakan Sosial Lkis, Fahmina, dan The Wahid Institute”, Disertasi diterbitkan Program Doctor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta, 2017.

Siti Jahroh, “Reaktualisasi Teori Hukuman Dalam Hukum Pidana Islam”, (Jogja), Vol. 9 Nomor. 2, 201.

Wahyu Rozzaqi Ginanjar, “Peran NGO Dalam Tata Kelola Global: Keterlibatan Amnesty Internasional dalam UN Summit For Refugee and Migrant 2016”, journal of International Relation, (Yogyakarta) Vol 7 No.1, 2020.

Wikipedia, “Penghapusan Hukuman Mati”, dikutip dari https://id.m.wikipedia.org di akses 6 September 2021.

Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si, “Alternatif Penjatuhan Hukuman Mati di Indonesia Dilihat Dari Perspektif HAM”, Jurnal Peneliti HAM, (Jakarta Selatan) Vol. 7, Nomor 2, 2016, hlm. 411.

Yan Aswari “Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Dengan Hak Asasi Manisia”, Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2011.

Yeremia Sukoyo, “ICJR Berharap Prnghapusan Hukuman Mati dibahas di RKUHP”, dikutip dari http://www.berisatu.com diakses 04 Oktober 2021.

Zainuddin Ali, metode penelitian hukum, (Palu: Sinar Grafika, 2009).

Downloads

Published

05/20/2022

How to Cite

Fitrianingrum, E., & Susila, J. (2022). Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 4(1), 65–74. https://doi.org/10.22515/alhakim.v4i1.5099

Issue

Section

Articles

Citation Check