Tinjauan Fiqih Mu’amalah Terhadap Sistem Sewa Tanah Eks Bondo Desa
DOI:
https://doi.org/10.22515/alhakim.v4i1.5148Keywords:
Rent, Fiqh, Muamalah, Rights, Bondo desa, Sewa, HakAbstract
This research discusses the rent activities that are usually carried out by residents in the Kwangen Village, namely the land rental auction for former bondo desa. In the implementation of the former bondo desa land rent using an open auction system, between the tenant and the village party in this rent there is a written rent agreement. However, in its implementation there are still some tenants who do not comply with the contents of the agreement. By transferring the rent rights over land management to someone else. The objective of this research was to analyze system the land rent agreement of the former bondo desa and to analyze the fiqh mu'amalah review of the transfer of rights to the land management of the former bondo desa in Kwangen Village, Gemolong District, Sragen Regency.This research was a field qualitative research, with primary data obtained from interviews, observations and documentation of interview result with the village and tenants and secondary data obtained from books, journals, thesis, notes and so on. The data obtained will be analyzed with the stages of data reduction, data presentation and conclusions. The result of this research was that the sytem land rent agreement of the former bondo desa in Kwangen Village, Gemolong District, Sragen Regency is using an auction system by lottery.Then the law on transfer of land management rights of the former bondo desa land rent was not allowed. Because, at the beginning of the contract, there were already rules regarding the prohibition of transfer of land rights of the former bondo desa land auction rental agreement which had been agreed upon by both sides.
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai kegiatan sewa-menyewa yang sudah biasa dilakukan oleh warga masyarakat di Kelurahan Kwangen yaitu sewa lelang tanah eks bondo desa. Dalam pelaksanaan sewa menyewa tanah eks bondo desa ini menggunakan sistem lelang terbuka, di mana antara penyewa dengan pihak Kelurahan dalam sewa menyewa ini terdapat sebuah perjanjian sewa yang dilakukan secara tertulis. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa penyewa yang tidak mematuhi isi perjanjian tersebut. Yaitu dengan mengalihkan hak sewa atas pengelolaan tanah kepada orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sistem sewa tanah eks bondo desa dan menganalisis tinjauan fiqih mu’amalah terhadap peralihan hak sewa atas pengelolaan tanah eks bondo desa di Kelurahan Kwangen, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Jenis penelitian ini adalah kualitatif lapangan (field resear/ch), dengan data primer diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi hasil wawancara dengan pihak Kelurahan dan penyewa serta data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, skripsi, catatan dan sebagainya. Data yang didapat dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah sistem sewa tanah eks bondo desa di Kelurahan Kwangen, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen menggunakan sistem lelang dengan undian. Kemudian hukum peralihan hak sewa atas pengelolaan tanah eks bondo desa adalah tidak diperbolehkan. Karena, pada awal akad sudah terdapat aturan tentang dilarangnya perbuatan peralihan hak sewa dalam perjanjian sewa lelang tanah eks bondo desa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Downloads
References
Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Basyir, Ahmad Azhar, Asas-Asas Hukum Mu’amalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta:
Fakultas Hukum UII, 1990.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Kelompok Gema Insani, 2015.
Ghazaly, Abdul Rahman, dkk, Fiqh Muamalat, cet. ke-2, Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2012.
Harun, Fiqih Muamalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017.
Hasan Rifangi, Kaling I, Wawancara Pribadi, 25 April 2021, jam 16.45-17.30 WIB.
Hasan, M. Ali, Berbagi Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Perseda,
Imam Abu Daud, Sunan Abu Daud, Juz II, Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiah, 1996.
Karim, Helmi, Fiqh Muamalah, cet. ke-1, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.
Khairi, Miftahul, Ensiklopedi Fiqh Mu’amalah dalam Pemikiran 4 Madzhab, Yogyakarta:
Maktabah Al- Hanif, 2014.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’a, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Nugraha, Wawan, “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Sistem Sewa-Menyewa di Tokyo Kos
Bandung”, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, (Bandung), Vol.4 Nomor 2, 2018.
Pratiknyo, Peserta Lelang, Wawancara Pribadi, 24 Desember 2021.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam), Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994.
Sam, M.Ichwan, Hasanudin, dkk, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, Jakarta: Erlangga,
Suhendi, Hendi, Fiqih Mu’ amalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.
Sularto, Kaling II, Wawancara Pribadi, 23 Desember 2021.
Suroto, Peserta Lelang, Wawancara Pribadi, 20 November.
Suyanto, Lurah Kwangen, Wawancara Pribadi, 23 Desember 2021
Downloads
Submitted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aditiana Nurul Fajriah, Seno Aris Sasmito
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.