Penyidikan Tindak Pidana Pencurian di Polres Purworejo

Authors

  • Sekar Resti Fauzi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
  • Fery Dona Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22515/alhakim.v4i1.5251

Keywords:

Investigation, Criminal, Act, Theft, Penyidikan, Tindak Pidana, Pencurian

Abstract

The theft case is one of the four most common crimes in the Purworejo Police Legal Area. Among them are theft, embezzlement, fraud, and narcotics. In handling the theft case at the Purworejo Police, there is a legal process that can be completed at the investigation level, although in the Criminal Procedure Code it is not stated but in other laws it has been regulated. So, in this paper, we will discuss how the investigation of the crime of theft is carried out in the jurisdiction of the Purworejo Police and the view of Islamic law on the crime of theft. This study aims to describe how the investigation of the crime of theft is carried out in the jurisdiction of the Purworejo Police. And describe the views of Islamic law on the crime of theft. This research is a field research. Research data in the form of primary and secondary data. In collecting data the author uses interviews and documentation. While in the analysis using descriptive qualitative analysis method with a normative juridical approach. Based on the results of the research conducted by the author, it can be concluded that the completion of the investigation into the criminal act of theft at the Purworejo Police is in accordance with legal provisions where the internal police use the reference to Perkap Number 6 of 2019 concerning criminal investigations. In the view of Islamic law, the criminal act of theft for stealing in secret and theft by committing violence is the same, namely, with the punishment of cutting off hands (had punishment). If the theft is not carried out in secret, the punishment is not had or cut off hands, but ta'zir punishment (a punishment handed over to Ulil Amri to deter the perpetrators and as a preventive measure).

Abstrak

Kasus Pencurian merupakan satu dari empat tindak pidana terbanyak di Wilayah Hukum Polres Purworejo. Diantaranya yaitu pencurian, penggelapan, penipuan, dan narkotika. Dalam penanganan kasus pencurian di Polres Purworejo ada yang proses hukumnya dapat diselesaikan ditingkat penyidikan meskipun di KUHAP tidak disebutkan namun dalam Undang-Undang lain sudah diatur. Maka, dalam penulisan ini akan membahas tentang bagaimana pelaksanaan Penyidikan tindak pidana pencurian diwilayah hukum Polres Purworejo dan pandangan hukum Islam terhadap tindak pidana pencurian. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Purworejo dan mendeskripsikan mengenai pandangan hukum Islam terhadap tindak pidana Pencurian. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data penelitian berupa data primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam analisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat disimpulkan bahwa Penyelesaian penyidikan tindak pidana pencurian di Polres Purworejo sudah sesuai dengan ketentuan hukum dimana internal kepolisian menggunakan rujukan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Dalam pandangan hukum Islam terhadap tindak pidana pencurian bagi pencurian secara sembunyi-sembunyi dan pencurian dengan melakukan kekerasan sama yaitu, dengan hukuman potong tangan (hukuman had). Jika pencurian itu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi maka hukumannya bukan hukuman had atau potong tangan melainkan hukuman ta’zir (hukuman yang diserahkan kepada Ulil Amri untuk membuat jera pelaku dan sebagai tindak pencegahan).

References

Asshiddiqie, Jimly, “Penekan Hukum”, jiml.com, 2020. http://www.jiml.com/makalah/namafile/56/PenegakanHukum.pdf.

Bawengan, Gerson, Penyidikan Perkara Pidana, Jakarta: Pradya Paramita, 1997.

Briptu Alifan Siwandi Rahman, Banit 2 Reskrim Polres Purworejo, wawancara, 12 September 2021.

Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang: Bayumedia Publishing, 2003.

Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Dzajuli, H.A, Fiqih Jinnayah (Upaya Mennggulangi Kejahatan Dalam Islam), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, cet VII, Jakarta: Sinar Grafika, tt.

IPTU Khusen Martono, KBO Sat Reskrim Polres Purworejo, wawancara, 17 September 2020.

Irfan, Nurul, dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, Jakarta: Amzah, 2013.

Juliansyah, Noor, Metode Penelitian, Jakarta: Kencana, 2017.

Lamintang, dan Siromangkir C, Delik Delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik Dan Lain Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik, Bandung: Tarsito, 1979.

Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1989.

Lubis, Sulaikhan, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Bassar, M. Sudradjat, Tindak-tindak Pidana Tertentu, Bandung: Remaja Rosdakayara, 1986.

Miles, Mettew B., dan A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Universitas Indonesia, 1992.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara, 2016.

Redaksi, Tim, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi Ash, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1997.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Tahido, Yanggo H., Masail Fiqhiyah (Kajian Hukum Temporer), Bandung: Angkasa, t.t.

Downloads

Published

05/20/2022

How to Cite

Resti Fauzi, S., & Dona, F. . (2022). Penyidikan Tindak Pidana Pencurian di Polres Purworejo. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 4(1), 43–64. https://doi.org/10.22515/alhakim.v4i1.5251

Issue

Section

Articles

Citation Check